Pinrang (mediapesan) – Sebanyak 2.413 tenaga honorer kategori R2 dan R3 di Kabupaten Pinrang yang belum lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) full waktu menghadapi ketidakpastian status kepegawaian.
Berdasarkan data LSM Forum Pembangunan dan Pengawas Kinerja Pemerintah (FP2KP), mereka direncanakan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
PPPK paruh waktu dihadirkan sebagai solusi bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CASN, baik PPPK maupun CPNS, tetapi gagal memenuhi formasi yang tersedia.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memberikan kejelasan bagi honorer yang telah lama mengabdi, beberapa bahkan hingga lebih dari dua dekade, namun belum mendapatkan status kepegawaian yang tetap.
Aksi Unjuk Rasa Desak Perhatian Pemerintah
Pada Jumat, 24 Januari 2025, Ketua Umum LSM FP2KP, A. Agustan Tanri Tjoppo—yang akrab disapa Andi Uttang—memimpin aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Pinrang dan DPRD Kabupaten Pinrang.
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak pemerintah daerah untuk mengusulkan kuota PPPK full waktu kepada pemerintah pusat, demi menghargai pengabdian tenaga honorer yang selama ini membantu kelancaran pelayanan pemerintahan.
Pengabdian mereka telah menopang roda pemerintahan di Pinrang selama puluhan tahun, tetapi gaji yang mereka terima sangat minim, bahkan ada yang hanya Rp75.000 per bulan. Ini tidak manusiawi. Kami meminta mereka diangkat menjadi PPPK full waktu, tegas Andi Uttang dalam orasinya.
DPRD dan Pemkab Siap Mengawal Aspirasi Honorer
Aksi ini mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Pinrang.
Ketua Komisi 1 DPRD, Kamaruddin Paturusi, SH, menyatakan dukungannya untuk menyelesaikan masalah ini.
Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Sakka Irfandy, disepakati bahwa permasalahan honorer R2 dan R3 akan segera ditindaklanjuti.
DPRD akan berkoordinasi dengan Penjabat Bupati, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian PANRB untuk memastikan solusi terbaik bagi tenaga honorer, ujar Kamaruddin.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pinrang, Drs. H. Rahman, M.Si, menyatakan bahwa pemerintah daerah sedang mengkaji pengangkatan tenaga honorer R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Tuntutan dan Harapan
Dalam tuntutannya, LSM FP2KP meminta Pemkab Pinrang mengusulkan kuota PPPK full waktu sebanyak 100 orang untuk tahun 2025, sementara sisanya akan diangkat secara bertahap sebagai PPPK paruh waktu.
Andi Uttang juga menegaskan pentingnya komitmen pemerintah pusat, provinsi, dan daerah untuk memastikan bahwa seluruh tenaga honorer R2 dan R3 dapat diangkat menjadi PPPK dalam waktu dekat.
Mereka layak mendapatkan perhatian. Keadilan harus ditegakkan demi mewujudkan sila ke-5 Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, pungkasnya.
Aksi ini diharapkan menjadi titik awal langkah nyata pemerintah dalam menyelesaikan persoalan honorer di Pinrang, yang juga menjadi permasalahan nasional.
Masyarakat kini menantikan realisasi janji pemerintah untuk memberikan solusi yang adil bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. ***