mediapesan.com | Seorang dokter yang menjadi terpidana dan terjerat kasus undang undang ITE tentang covid 19 dr. Adiany Adil telah berhasil di eksekusi oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Enrekang di ruang kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, Selasa (11/6/2024).
Dokter Adiany diketahui adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Enrekang.
Kepala kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, di dampingi oleh Kepala seksi intelejen dan kepala seksi pidana umum dalam press release mengatakan bahwa berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI nomor.5639/Pid.Sus/2022 tanggal 6 Oktober 2022 dengan amar putusan Mahkamah Agung RI menyatakan menolak permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum maupun terdakwa dr. Adiany Adil.
Padeli juga menyampaikan bahwa setelah eksekusi dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Enrekang melakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana tetapi tidak kooperatif setelah menerima rilis pemberitahuan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI dengan menolak, melawan dan mengancam ketika dilakukan eksekusi oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Enrekang sehingga eksekusi pada waktu itu sempat tertunda hingga setahun lebih.
Tim eksekutor yang telah berhasil mengeksekusi dan menjebloskan terpidana dr. Adiani Adil ke Rumah Tahanan kls II B Enrekang.
Diketahui bahwa terpidana akan menjali hukuman kurungan mulai 11 juni 2024 hingga kurang lebih setahun lamanya.
( Indrajaya Yus )