mediapesan.com | Menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H pada 15 Juni 2024, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin mulai menerapkan sistem pembayaran parkir non-tunai tanpa karcis untuk kendaraan roda dua.
Penumpang dan pengunjung diimbau untuk menyiapkan kartu dan saldo uang elektronik, serta menggunakan kartu yang sama saat keluar dari bandara.
Penumpukan kendaraan roda dua di gerbang tol Bandara Sultan Hasanuddin Makassar yang memasuki kawasan bandara memang benar adanya. Kami telah mengimplementasikan penggunaan kartu uang elektronik untuk seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, ujar Taufan Yudhistira, Humas Angkasa Pura I pada Sabtu, 15 Juni 2024, melalui chat WhatsApp.
Implementasi sistem non-tunai untuk kendaraan roda empat telah dimulai sejak 8 Januari 2024, sedangkan untuk kendaraan roda dua sejak 1 April 2024. Sosialisasi kebijakan ini telah dilakukan melalui siaran pers dan media sosial.
Untuk mempermudah pengguna jasa bandara, kami telah menyiapkan kios untuk transaksi kartu uang elektronik, baik pembelian kartu maupun top up. Kami juga telah menyiapkan petugas di area gerbang tol untuk membantu pengguna jasa, tambah Taufan.
Namun, kebijakan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Seorang penjemput yang enggan disebut namanya mengungkapkan kebingungannya saat pertama kali menghadapi aturan baru ini.
Saya baru mengetahui adanya aturan ini ketika sampai di bandara dengan motor. Tidak ada informasi yang jelas sebelumnya, keluhnya.
Pengguna jasa ojek online (ojol) juga merasa terbebani dengan tarif parkir yang dikenakan.
Ojol yang jemput masuk ke bandara harus membayar parkir Rp 60 ribu – Rp 30 ribu untuk masuk dan Rp 30 ribu untuk keluar. Sedangkan membeli kartu tol seharga Rp 65 ribu hanya berisi saldo Rp 20 ribu, ujar seorang pengguna ojol yang juga enggan disebut namanya.
Beberapa warga menganggap kebijakan ini positif namun kurang sosialisasi.
Kebijakan ini sebenarnya bagus, tetapi sosialisasinya kurang. Banyak masyarakat yang tidak mengetahui informasi terkait parkir yang menggunakan kartu uang elektronik, kata salah satu warga yang hendak menjemput di bandara.
Mereka juga mengeluhkan biaya pembuatan kartu yang dianggap memberatkan.
Kebijakan ini membebani masyarakat karena harus mengeluarkan Rp.65 ribu untuk pembuatan kartu, tambahnya.
Dengan adanya keluhan dan reaksi masyarakat, diharapkan pihak bandara dapat meningkatkan sosialisasi dan memberikan informasi yang lebih jelas kepada publik untuk menghindari kebingungan dan ketidaknyamanan di masa mendatang. ***
(pl)