mediapesan.com | Kejaksaan Agung memberikan respons cepat atas aspirasi Mahasiswa Papua yang menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa lalu (25/6/2024).
Aliansi Mahasiswa Papua Anti Korupsi menuntut penyelesaian skandal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua terkait penanganan kasus tersebut.
Kami sudah menerima aspirasinya. Akan kami teruskan ke Kejati Papua, bila perlu kami akan mengirim tim dari Kejagung ke sana untuk koordinasi terkait perkara ini, ujar Harli Siregar kepada media pada Selasa (25/6).
Harli memastikan bahwa aspirasi mahasiswa mengenai dugaan TPPU yang melibatkan Johanes Rettob akan segera ditindaklanjuti.
Segera kita teruskan ke daerah (Kejati Papua) untuk dicek dan ditindaklanjuti. Bagaimana perkembangannya nanti kita update, tambah Harli.
Sekelompok Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi melakukan aksi di Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa (25/6/2024).
Aksi ini bertujuan untuk mempertanyakan sikap Kejaksaan dalam menangani skandal dugaan TPPU oleh Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob.
Kami, Aliansi Mahasiswa Orang Asli Papua Anti Korupsi, datang untuk mempertanyakan mengapa belum ada penetapan tersangka TPPU terhadap Plt Bupati Mimika Johanes Rettob, padahal hasil analisis PPATK sudah ada di tangan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua. Ini ada apa? ungkap Alfred Pabika, koordinator aksi, dalam pernyataan sikapnya pada Selasa lalu (25/6/2024).
Alfred menambahkan bahwa meskipun kasus korupsi awal yang melibatkan Johanes Rettob sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, tindak pidana pencucian uang tidak harus dibuktikan dari kejahatan asal.
Pencucian uang adalah tindak pidana yang berdiri sendiri. Jadi, bila sudah ada bukti kuat dari PPATK, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua harus segera menetapkan Johanes Rettob sebagai tersangka, tegas Alfred.
Skandal dugaan TPPU yang melibatkan Johanes Rettob hingga kini masih mengendap di Kejaksaan Tinggi Papua. Sebelumnya, Kejati Papua telah menyelidiki dugaan TPPU ini dan mengantongi data dari PPATK.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono, menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang terkait dengan TPPU oleh Johanes Rettob dan penyidik sudah memiliki data dari PPATK.
Witono menegaskan bahwa pihaknya akan menaikkan status kasus TPPU tersebut dengan menetapkan Johanes Rettob sebagai tersangka.
Namun, dari tahun 2023 hingga pertengahan 2024, kasus ini belum menunjukkan perkembangan berarti di Kejaksaan Tinggi Papua. ***
(tim)