mediapesan.com | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan tes urine kepada seluruh pegawai, sebagai upaya memastikan bebasnya lingkungan kerja dari penyalahgunaan narkoba.
Bertempat di Baruga Adhyaksa, Kajati Sulsel, Agus Salim, S.H, M.H., menekankan pentingnya skrining narkoba ini.
Kami ingin memastikan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejati Sulsel bersih dari narkoba, sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024, ujar Agus Salim.
Pelaksanaan tes urine ini juga merujuk pada Surat Pimpinan Kejaksaan Agung Nomor B-2530/E.4/Enz.2/06/2024 tanggal 27 Juni 2024, yang menegaskan perlunya tindakan konkret dalam rangka Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN) B06 Tahun 2024.
Agus Salim menambahkan bahwa kegiatan ini adalah wujud komitmen Kejati Sulsel dalam menjaga integritas dan profesionalisme seluruh elemen di lingkungannya, baik jaksa maupun pegawai.
Kami bekerja sama dengan BNN Sulawesi Selatan untuk memastikan bahwa seluruh pegawai di Kejati Sulsel bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya, tegasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan Kejati Sulsel dapat terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, serta menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan kerja. ***