mediapesan.com | Kelurahan Kaluku Bodoa telah menggelar penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PK5) yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan di Jalan Panampu.
Penertiban ini dilakukan dengan memberikan teguran kepada para pedagang yang melanggar.
Lurah Kaluku Bodoa, Andi Makkarumpa, menyatakan bahwa tindakan ini diambil berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas PK5 yang menggunakan bahu jalan.
Kami melaksanakan penertiban ini karena adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas PK5 di atas badan jalan Fasum dan Fasos di Jalan Panampu, ujarnya.
Menurut Andi, pedagang yang berjualan kayu dan bakso sudah menggunakan bahu jalan untuk berjualan, yang jelas melanggar fungsi utama dari Fasum dan Fasos.
Kami melakukan teguran pertama untuk mengembalikan fungsi bahu jalan. Tidak ada perbedaan perlakuan, semua pedagang yang melanggar akan kami tertibkan. Mereka diberikan waktu 2×24 jam untuk membersihkan bahu jalan dan mengembalikan fungsinya, tambahnya.
Jika dalam waktu yang diberikan tidak ada tindakan dari para pedagang, pihak kelurahan akan melibatkan Satpol PP Kota Makassar untuk menindaklanjuti penertiban dengan jumlah personil yang lebih besar.
Kami akan bersurat kepada Satpol PP jika teguran kami tidak diindahkan dalam waktu 2×24 jam, tegas Andi.
Dalam penertiban kali ini, sebanyak 11 pedagang berhasil ditertibkan karena melanggar penggunaan bahu jalan untuk berjualan. Andi berharap para PK5 sadar akan pentingnya mematuhi peraturan dan mencari tempat yang legal untuk berjualan.
Kami sudah memberikan teguran dua kali dan waktu 2×24 jam untuk segera mengosongkan bahu jalan serta mencari tempat yang layak untuk berjualan, pungkasnya. ***
(pl)