Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: LPMN Turun Aksi, Laporkan PT. Milion Limbah Makassar ke Gakkum KLHK
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > LPMN Turun Aksi, Laporkan PT. Milion Limbah Makassar ke Gakkum KLHK
Berita

LPMN Turun Aksi, Laporkan PT. Milion Limbah Makassar ke Gakkum KLHK

Terakhir diperbarui: 2024/07/11 at 5:53 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 11 Juli 2024
Share
LPMN melaporkan PT. Milion Limbah Makassar ke Gakkum KLHK, (10/7/2024).
LPMN melaporkan PT. Milion Limbah Makassar ke Gakkum KLHK, (10/7/2024).
SHARE

mediapesan.com | Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lingkaran Pergerakan Mahasiswa Nasionalis (LPMN) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Aksi ini terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Milion Limbah Makassar serta aktivitas perusahaan tanpa izin lingkungan.

Rifai, selaku jenderal lapangan, memimpin aksi tersebut dan menyampaikan beberapa permasalahan yang terjadi di PT. Milion Limbah Makassar, yang berlokasi di Jalan Poros Palanggaa, samping jembatan timbang.

Rifai menyebutkan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, antara lain:

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

1. Tidak adanya izin TPS limbah B3: PT. Milion Limbah Makassar diduga tidak memiliki izin tempat penampungan sementara (TPS) limbah B3 serta tidak bekerja sama dengan perusahaan transportir limbah B3, sehingga limbah B3 diduga dibuang sembarangan.

2. Tidak adanya izin lingkungan hidup UKL-UPL: Aktivitas perusahaan diduga tidak sesuai dengan kaidah lingkungan yang baik dan melanggar undang-undang karena tidak memiliki izin lingkungan hidup Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

3. Tidak adanya izin penggunaan air tanah/SIPA: Perusahaan juga diduga tidak memiliki izin penggunaan air tanah dan telah melakukan pengeboran air tanpa izin yang sah.

4. Pelaporan persemester tidak dilaksanakan: PT. Milion Limbah Makassar diduga tidak melaksanakan pelaporan persemester ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.

Para mahasiswa secara bergantian berorasi di depan kantor Gakkum KLHK dan diterima dengan baik oleh penyidik lingkungan hidup. Laporan mereka diserahkan secara resmi untuk ditindaklanjuti.

Penyidik Gakkum KLHK menyampaikan bahwa mereka akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan lapangan.

Jika terbukti bersalah, PT. Milion Limbah Makassar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Warga BKB Cluster Elaeis Gelar Aksi Damai, Tuntut Janji Developer

Rifai berharap agar laporan ini segera menjadi perhatian para penegak hukum, terutama mengingat pentingnya perlindungan lingkungan hidup demi masa depan yang lebih baik.

Kami berharap apa yang kami laporkan hari ini mendapat perhatian cepat dari para penegak hukum. Lingkungan hidup yang sehat adalah warisan berharga untuk bumi Indonesia, bebas dari industri nakal yang merusak lingkungan, pungkasnya. ***

(pl)

Tag #Limbah, aksi, LPMN
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi1
BERITA SEBELUMNYA ZRPK Pantsir-S1, (10/7/2024). (mw/ho) ZRPK Pantsir-S1 Tembak Jatuh Drone Musuh di Zona Pertahanan Udara
BERITA BERIKUTNYA Kemenko Polhukam RI dan BNPT sepakat sukseskan kompetisi jurnalis kebangsaan mahasiswa 2024, (9/7/2024). Kemenko Polhukam RI dan BNPT Sepakat Sukseskan Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa 2024
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Pesan balas dendam Iran terukir di sebuah rudal. (ss/mahdiyar313/ho/mp)
InternasionalBeritaNasional

Ini Bukan Sekadar Besi dan Api: Pesan Balas Dendam Iran Terukir di Sebuah Rudal

20 Juni 2025
Dinas Pertanian Deli Serdang. 
BeritaPeristiwa

Kisruh Kepemimpinan di Dinas Pertanian Deli Serdang Picu Kekhawatiran soal Ketahanan Pangan

20 Juni 2025
Seorang jurnalis menjadi korban percobaan pembunuhan di Dusun Polai Timur, Sokobanah, Sampang, Juni 2025.
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwaSosial

UHC Sampang Dikecam karena Tolak Tanggung Biaya Korban Percobaan Pembunuhan

20 Juni 2025
Pertemuan Aliansi Masyarakat Massenrempulu (Ampu) dengan Pemkab Enrekang terkait Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan negara PTPN XIV, Juni 2025.
BeritaPeristiwaSosial

Konflik Agraria Berlanjut, AMPU Minta Pemkab Enrekang Cabut HGU PTPN XIV

20 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?