mediapesan.com | Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lingkaran Pergerakan Mahasiswa Nasionalis (LPMN) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
Aksi ini terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Milion Limbah Makassar serta aktivitas perusahaan tanpa izin lingkungan.
Rifai, selaku jenderal lapangan, memimpin aksi tersebut dan menyampaikan beberapa permasalahan yang terjadi di PT. Milion Limbah Makassar, yang berlokasi di Jalan Poros Palanggaa, samping jembatan timbang.
Rifai menyebutkan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, antara lain:
1. Tidak adanya izin TPS limbah B3: PT. Milion Limbah Makassar diduga tidak memiliki izin tempat penampungan sementara (TPS) limbah B3 serta tidak bekerja sama dengan perusahaan transportir limbah B3, sehingga limbah B3 diduga dibuang sembarangan.
2. Tidak adanya izin lingkungan hidup UKL-UPL: Aktivitas perusahaan diduga tidak sesuai dengan kaidah lingkungan yang baik dan melanggar undang-undang karena tidak memiliki izin lingkungan hidup Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
3. Tidak adanya izin penggunaan air tanah/SIPA: Perusahaan juga diduga tidak memiliki izin penggunaan air tanah dan telah melakukan pengeboran air tanpa izin yang sah.
4. Pelaporan persemester tidak dilaksanakan: PT. Milion Limbah Makassar diduga tidak melaksanakan pelaporan persemester ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.
Para mahasiswa secara bergantian berorasi di depan kantor Gakkum KLHK dan diterima dengan baik oleh penyidik lingkungan hidup. Laporan mereka diserahkan secara resmi untuk ditindaklanjuti.
Penyidik Gakkum KLHK menyampaikan bahwa mereka akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan lapangan.
Jika terbukti bersalah, PT. Milion Limbah Makassar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rifai berharap agar laporan ini segera menjadi perhatian para penegak hukum, terutama mengingat pentingnya perlindungan lingkungan hidup demi masa depan yang lebih baik.
Kami berharap apa yang kami laporkan hari ini mendapat perhatian cepat dari para penegak hukum. Lingkungan hidup yang sehat adalah warisan berharga untuk bumi Indonesia, bebas dari industri nakal yang merusak lingkungan, pungkasnya. ***
(pl)