SPBU di Gowa Bantah Tuduhan Diskriminasi dalam Pengisian Solar

Reporter Burung Hantu
SPBU di Gowa bantah tuduhan diskriminasi dalam pengisian solar, (16/7/2024).

mediapesan.com | Viral di media sosial keluhan warga terkait dugaan diskriminasi dalam pengisian BBM solar di salah satu SPBU di Kabupaten Gowa menuai perhatian publik.

Keluhan tersebut mencuat setelah seorang warga mengklaim bahwa petugas SPBU hanya melayani pengisian solar untuk kendaraan tertentu yang memberikan tip lebih besar.

Keluhan ini disampaikan oleh seorang warga yang menyatakan bahwa saat ingin mengisi solar, petugas SPBU mengatakan solar telah habis, padahal sebelumnya terlihat mengisi solar untuk mobil tangki semen curah.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Mobil rakyat biasa tidak dapat solar, hanya yang memberikan tip lebih besar yang dilayani, ujar warga tersebut, Minggu lalu (14/7/2024).

screenshot: Keluhan warga  yang viral di media sosial terkait pengisian BBM di SPBU.
screenshot: Keluhan warga yang viral di media sosial terkait pengisian BBM di SPBU.

Menanggapi hal ini, Anca, pengawas SPBU yang bersangkutan, menjelaskan bahwa solar di SPBU mereka didistribusikan secara adil tanpa diskriminasi.

Solar biasanya masuk sekitar 8 ton dua kali seminggu dan habis dalam satu hari tergantung kedatangan mobil Pertamina, ujarnya, Selasa lalu (16/7/2024) kepada awak media. 

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Anca juga menegaskan bahwa tuduhan yang beredar di media sosial tidak benar.

Ketika solar masih ada, kita mengisi kepada semua pelanggan tanpa membeda-bedakan. Saat kejadian, solar memang sudah hampir habis, dan mobil semen mendapatkan sisa terakhir, jelasnya.

Salah satu karyawan SPBU yang tidak ingin disebut namanya menambahkan bahwa mereka tidak pernah menutup-nutupi keberadaan solar kepada pelanggan.

- Iklan Google -

Ketika solar habis, kami selalu memberikan alternatif seperti Dexlite, meskipun harganya lebih mahal, ungkapnya.

Diketahui, bahwa peraturan terkait pengelolaan migas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Rilau Ale, Bulukumba

Pasal 53 UU ini menyatakan bahwa badan usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Dengan adanya kejadian ini, pihak SPBU berharap masyarakat dapat memahami kondisi sebenarnya dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.

Anca mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik antara petugas SPBU dan pelanggan untuk menghindari kesalahpahaman serupa di masa depan. ***

(pl)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *