Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Cekcok Tanah di Jalan Al-Markaz 2, Rezky Alif Utama Klarifikasi dan Siap Melawan
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Cekcok Tanah di Jalan Al-Markaz 2, Rezky Alif Utama Klarifikasi dan Siap Melawan
Berita

Cekcok Tanah di Jalan Al-Markaz 2, Rezky Alif Utama Klarifikasi dan Siap Melawan

Terakhir diperbarui: 2024/08/08 at 7:04 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 8 Agustus 2024
Share
Cekcok tanah di Jalan Al-Markaz 2, Rezky Alif Utama klarifikasi, (7/8/2024). (tim/ho)
Cekcok tanah di Jalan Al-Markaz 2, Rezky Alif Utama klarifikasi, (7/8/2024). (tim/ho)
SHARE

mediapesan.com | Insiden kontroversial terjadi di Jalan Al-Markaz 2, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ketika Rezky Alif Utama, M.Si, terlibat adu mulut dengan warga setempat.

Video yang merekam insiden tersebut menjadi viral di media sosial dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Kasus ini semakin menarik perhatian publik.

Cekcok tersebut bermula dari persoalan sebidang tanah di Jalan Al-Markaz 2.

Rezky, yang akrab disapa Eky, mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya setelah ia beli dari seorang bernama Farid.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Rencana Eky untuk melakukan penimbunan tanah itulah yang memicu ketegangan dengan warga setempat.

Video yang beredar itu sudah tiga hari lalu. Saya tidak punya masalah dengan warga di Jalan Al-Markaz 2, karena awalnya saya sudah berbicara dengan pemilik sertifikat, RJ, jelas Eky, Rabu (7/8/2024) di kediamannya, Jalan Al-Markaz.

Eky mengungkapkan bahwa permasalahan sebenarnya muncul karena RJ salah paham mengenai ukuran tanah yang sudah diukur dan ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

Menurut Eky, RJ menganggap tanahnya melebihi ukuran yang ditetapkan oleh BPN.

Saya sudah bertemu dengan RJ dan awalnya semuanya berjalan baik. Namun, banyak warga yang memberi saran sehingga saya merasa marah, kata Eky.

Eky juga menambahkan bahwa ia mendapat banyak kata-kata kasar dari beberapa warga yang membuatnya tersulut emosi. Ia bahkan dituduh sebagai mafia tanah.

Tidak mungkin saya mau ambil tanah orang sejengkal pun. Pagi tadi, kami bersama warga dimediasi oleh pemerintah setempat dan seorang pensiunan senior pertanahan yang sangat paham dengan pengukuran tanah, jelas Eky.

Setelah melihat lokasi tersebut, pejabat senior pertanahan menyatakan bahwa lokasi tersebut sesuai dengan sertifikat yang dimiliki Eky.

Baca Juga:  Insiden Mogok Kerja di RSUD Massenrempulu Enrekang: Perspektif dari Manajemen dan Dokter Spesialis Anestesi

Namun, RJ tidak terima hanya menguasai sebidang tanah itu saja dan ingin menguasai seluruh tanah di lokasi tersebut, termasuk tanah milik Eky.

RJ harusnya bertanya ke BPN Kota Makassar terkait batas tanahnya. Kalau tanahnya cuma segitu, ya terima saja, ujar Eky.

Eky juga menyebut bahwa RJ tidak menerima hasil dari aplikasi pertanahan yang menunjukkan batas patok tanah.

RJ bahkan mengejek aplikasi tersebut sebagai aplikasi abal-abal dan bukan milik pertanahan.

Kapolsek Tallo, melalui Kanitres Polsek Tallo, juga sudah memberikan saran untuk melakukan penimbunan terlebih dahulu dan meminta pihak pertanahan mengukur ulang tanah RJ.

Namun, RJ dengan tegas menolak untuk mengukur ulang tanahnya.

Saya siap membiayai pengukuran ulang tanah itu jika memang RJ tidak mampu membayar biayanya, kata Eky.

Eky menegaskan bahwa ia membeli tanah tersebut dari pemilik sah sebelumnya, Farid, dan mengurus akta tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Ia juga telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah tersebut di Bapenda, Jalan Urip Sumoharjo Makassar.

Saya ini mau cari jalan terbaik, saya tidak mau bertengkar dengan tetangga. Saya tidak terima disebut sebagai mafia tanah, tegas Eky.

Jika RJ terus berulah, Eky mengaku siap melawan hingga tingkat mana pun untuk mengembalikan hak-hak masyarakat yang sudah diambil oleh RJ.

Saya rela habis-habisan untuk membela hak-hak masyarakat, termasuk hak pak Farid, tandasnya. ***

(tim/pl)

Tag Cekcok, Insiden, SebidangTanah
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240807 WA0523 Wali Kota Makassar Terima Audiensi Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT)
BERITA BERIKUTNYA Meningkatkan produktivitas cabai petani di Takalar-Sulawesi Selatan, Juni hingga November 2024. (Dok. FAPERTA-Unhas/HO) Meningkatkan Produktivitas Cabai Petani: Unhas Gelar Pengabdian di Takalar
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Lokasi bak rendaman yang menggunakan B3 di kawasan pemukiman warga, tepatnya di Jalur B, Desa Persiapan Wansait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.
Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Diduga Tetap Beroperasi Bebas, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum di Maluku
12 April 2025
Ilustrasi imigrasi Indonesia gerebek 9 WNA China di Hotel Namlea, diduga akan bekerja di tambang emas Gunung Botak, (28/4/2025). (sk/ho)
Imigrasi Indonesia Gerebek 9 WNA China di Hotel Namlea
29 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Warga menggelar aksi unjuk rasa jilid II di halaman Kantor Lurah Lembang Parang, Jumat lalu (9/5), menyuarakan ketidakpuasan atas kepemimpinan Kepala Lingkungan Kampung Parang, Abdul Razak alias Dg Laja.
BeritaPeristiwa

Ketegangan Memuncak di Kampung Parang: Masyarakat Gelar Aksi Jilid II Tuntut Pencopotan Kepala Lingkungan

11 Mei 2025
Konvoi motor di Makassar, 5 kendaraan disita Satlantas Polrestabes Makassar, (10/5/2025). (bm/ho)
PeristiwaBeritaHukumSeputar Kota

Polisi Bubarkan Paksa Konvoi Motor Liar di Makassar, 5 Kendaraan Disita

11 Mei 2025
Insiden Laka Lantas di Jeneponto, Mei 2025. (sp/ho)
PeristiwaBeritaHukum

Insiden Laka Lantas di Jeneponto Ungkap Dugaan Pelanggaran Hukum dan Konflik Kepentingan Oknum Polisi

11 Mei 2025
Para pilot Angkatan Udara Pakistan (PAF) berhasil mencapai sasaran, melakukan serangan, dan kembali dengan selamat, Mei 2025. (ss/@Tiju0Prakash/ho/mp)
PeristiwaBeritaInternasionalNasional

Warga India: Momen Penghinaan yang Mendalam saat Pilot PAF Menembus Pertahanan

10 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?