mediapesan.com | Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Sukarno – Hatta menegaskan komitmennya untuk segera memproses tiga camat di Makassar yang telah diperiksa terkait dugaan pelanggaran hukum.
Kepala Cabjari Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas, SH., MH, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini dengan serius.
Kami sudah memeriksa kurang lebih 30 orang, termasuk 8 lurah dari Kecamatan Wajo. Kami juga telah mengumpulkan banyak dokumen terkait kasus ini, ungkap Ady Haryadi pada Kamis, 8 Agustus 2024, saat ditemui di Kantor Cabjari Pelabuhan Makassar.
Menurut Ady Haryadi, saat ini proses masih berada dalam tahap penyelidikan.
Kami belum melakukan pengambilan tindakan karena kemarin statusnya masih penyelidikan. Namun, dalam waktu dekat, kami bersama tim akan mengadakan rapat untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami akan meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, jelasnya.
Cabjari Makassar saat ini fokus pada tiga kecamatan, yaitu Ujung Tanah, Sangkarang, dan Wajo. Dari total 21 kelurahan di tiga kecamatan tersebut, sudah ada beberapa yang menjalani pemeriksaan.
Saat memeriksa saksi, kami juga melakukan wawancara dengan masyarakat setempat, karena kasus ini berkaitan langsung dengan mereka. Jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, tentu kami akan menindaklanjutinya, tegas Ady Haryadi.
Dalam pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran terkait sasaran program yang tidak tercapai.
Program ini seharusnya diperuntukkan untuk anak balita, tetapi malah melibatkan orang berusia di atas 50 tahun, yang jelas-jelas tidak sesuai dengan aturan. Indikasi pelanggaran ini sudah cukup kuat, tambahnya.
Ady Haryadi meminta kesabaran dari media dan masyarakat, karena proses hukum masih berlangsung.
Kami serius dalam menangani kasus ini, dan kami pastikan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, pungkasnya.
Kasus ini menunjukkan keseriusan Cabjari Makassar dalam menegakkan hukum di wilayahnya, dan masyarakat diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini. ***
(pl)