Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: “Justice For Virendy” yang Kian Memudar: Harapan Akan Keadilan yang Hanya Sebatas Impian
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > “Justice For Virendy” yang Kian Memudar: Harapan Akan Keadilan yang Hanya Sebatas Impian
Berita

“Justice For Virendy” yang Kian Memudar: Harapan Akan Keadilan yang Hanya Sebatas Impian

Terakhir diperbarui: 2024/08/09 at 4:08 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 9 Agustus 2024
Share
"Justice For Virendy" yang kian Memudar: Harapan akan keadilan yang hanya sebatas impian, (9/8/2024).
"Justice For Virendy" yang kian Memudar: Harapan akan keadilan yang hanya sebatas impian, (9/8/2024).
SHARE

mediapesan.com | Slogan “Justice For Virendy” yang sejak Januari 2023 digaungkan oleh kalangan mahasiswa, simpatisan, dan publik yang berempati terhadap peristiwa tragis yang menimpa Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas), kini kian memudar.

Contents
Keadilan yang TerkuburNilai Sebuah NyawaMasih Berjuang untuk Keadilan(jw/red)

Harapan akan keadilan yang diimpikan oleh keluarga dan para pendukungnya tampaknya hanya menjadi ilusi belaka setelah Pengadilan Negeri (PN) Maros menjatuhkan putusan yang mengejutkan pada Senin lalu (5/8/2024).

Majelis hakim PN Maros menjatuhkan hukuman hanya 4 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, kepada Muhammad Ibrahim Fauzi, Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas, dan Farhan Tahir, Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII Tahun 2023 UKM Mapala 09 FT Unhas.

Putusan ini memicu kekecewaan mendalam, terutama dari keluarga almarhum dan kuasa hukum mereka.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

 

Keadilan yang Terkubur

Yodi Kristianto, SH, MH, kuasa hukum keluarga almarhum Virendy, mengungkapkan bahwa putusan ini jauh dari harapan akan keadilan yang sesungguhnya.

Ia menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh PN Maros sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan yang seharusnya ditegakkan.

Ancaman hukuman dari Pasal 359 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang dinyatakan majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maksimal adalah 5 tahun penjara. Namun, yang kita lihat adalah hukuman yang sangat minim, ujar Yodi.

Kekecewaan tidak hanya ditujukan kepada putusan pengadilan, tetapi juga terhadap tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut hukuman 8 bulan penjara.

Tuntutan yang sangat ringan ini dipandang tidak sebanding dengan ancaman pidana yang tercantum dalam KUHP, apalagi kasus ini menjadi perhatian publik.

Baca Juga:  PGN Tancap Gas di 2025! Bangun Infrastruktur Gas Bumi Demi Swasembada Energi

Yodi juga mengkritisi proses penyelidikan oleh aparat kepolisian yang dianggap penuh dengan dugaan keberpihakan dan ketidakprofesionalan dalam mengungkap kebenaran di balik peristiwa tragis yang menimpa Virendy.

 

Nilai Sebuah Nyawa

Ny. Femmy Lotulung, ibu kandung Virendy, dengan suara sedih mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut.

Ia masih berharap agar kasus kematian putranya dapat dikembangkan lebih lanjut, terutama berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Ny. Femmy menyoroti bagaimana ketika kondisi Virendy sudah kritis, ia masih diberikan hukuman fisik yang berat oleh senior-senior UKM Mapala 09 FT Unhas, yang akhirnya mengakibatkan kematian tragis putranya.

Saya mendengar langsung saat hakim memerintahkan jaksa untuk mengembangkan perkara dengan mendalami keterlibatan senior-senior lain. Namun, apa yang kita dapatkan hanyalah kekecewaan, ungkap Ny. Femmy.

 

Masih Berjuang untuk Keadilan

Viranda Novia Wehantouw, kakak kandung Virendy yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini, menyatakan bahwa ia tidak akan berhenti berjuang untuk mendapatkan keadilan.

Ia berencana untuk melaporkan kembali para senior Mapala yang terlibat dalam penyiksaan terhadap adiknya serta pihak Universitas Hasanuddin yang diduga lalai dalam memberikan izin kegiatan.

Saya yakin, kebenaran akan terungkap kelak. Saya akan terus berjuang demi keadilan bagi adik saya, tegas Viranda.

Putusan PN Maros ini memang belum berkekuatan hukum tetap, dan baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih berpikir apakah akan mengajukan banding.

Namun, bagi keluarga Virendy, harapan akan keadilan kini terasa semakin jauh dari genggaman. Keadilan yang mereka perjuangkan tampaknya hanya menjadi mimpi yang sulit diwujudkan di tengah realitas yang ada. ***

(jw/red)

Tag #PeristiwaTragis, JusticeForVirendy
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang menerima penghargaan bergengsi Universal Health Coverage (UHC) yang diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Ma'ruf Amin, pada Kamis, 8 Agustus 2024. Pemkab Enrekang Raih Penghargaan Universal Health Coverage, Diserahkan Langsung oleh Wapres Ma’ruf Amin
BERITA BERIKUTNYA Siswa SMA Negeri 14 Makassar Siap Hadapi Era Digital: Deputi Pendidikan GenBI Komisariat UNM menggelar "AI Platform Learning Series", Kamis (8/8/2024). Siswa SMA Negeri 14 Makassar Raih Pengetahuan AI: GenBI UNM Dorong Kesiapan Hadapi Era Digital
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Lokasi bak rendaman yang menggunakan B3 di kawasan pemukiman warga, tepatnya di Jalur B, Desa Persiapan Wansait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.
Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Diduga Tetap Beroperasi Bebas, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum di Maluku
12 April 2025
Kontroversi video viral LGBT di klub malam Makassar. (sc.ig.@gowaviral/ho)
Kontroversi Video Viral LGBT di Klub Malam Makassar Picu Seruan Peninjauan Izin Operasi
22 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Penampakan pelaku curanmor bersenjata api rakitan di Tangerang, (9/5/2025). (Polres Metro Tangerang Kota/ho)
KriminalBeritaHukumNasionalPeristiwa

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang, Satu Pelaku Masih Buron

9 Mei 2025
Kapolres Enrekang periksa kendaraan dinas untuk tingkatkan kesiapan layanan publik, (8/5/2025).
Berita

Periksa Randis, Kapolres Enrekang Bagi Uang Saku untuk Bhabinkamtibmas

9 Mei 2025
Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.PS, C.CA.
BeritaEkonomiHukumSeputar Kota

Mayoritas Perusahaan Langgar Ketentuan Upah Minimum, Pekerja Dirugikan

9 Mei 2025
Robert Prevost, Paus Amerika pertama dalam 2.000 tahun sejarah Gereja Katolik, tampil ke khalayak di Lapangan Santo Petrus untuk pertama kalinya sebagai Paus Leo XIV, (8/5/2025).
InternasionalBeritaNasional

Robert Prevost dari AS Terpilih Menjadi Paus Leo XIV, Paus Amerika Pertama dalam Sejarah Gereja

9 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?