mediapesan.com | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Nasional (PERATIN), Ir. Soegiharto Santoso, SH, mengumumkan seruan penting terkait penegakan hukum di Indonesia.
Meski sudah 79 tahun merdeka, rakyat Indonesia masih menghadapi cengkeraman mafia hukum yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.
Dalam 79 tahun kemerdekaan ini, sudah saatnya hukum benar-benar menjadi panglima di negeri ini. Praktek mafia hukum harus diakhiri, tegas Soegiharto dalam pernyataan yang dirilis kepada media pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Soegiharto yang akrab disapa Hoky, mengingatkan bahwa mafia hukum masih memiliki pengaruh besar, memanfaatkan kekuasaan untuk melindungi diri mereka.
Rakyat sudah tahu bahwa vonis bebas terhadap pelaku kejahatan seringkali dipengaruhi oleh latar belakang keluarga pelaku, jelasnya, menyoroti contoh nyata di mana pelaku pembunuhan mendapat vonis bebas.
Hoky menegaskan bahwa advokat harus berada di garda terdepan dalam perjuangan melawan mafia hukum.
PERATIN menyerukan seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan mafia hukum. Sudah saatnya rakyat Indonesia merasakan keadilan yang sesungguhnya, bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan, ujar Hoky, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) dan Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI).
Lebih lanjut, Hoky menyatakan bahwa seruan ini bukan sekadar retorika belaka. Ini adalah upaya nyata yang harus terus diperjuangkan.
Jika gerakan melawan mafia hukum terus disuarakan, tidak ada lagi pihak yang berani terlibat dalam praktek tersebut, tambahnya.
Hoky juga berbagi pengalaman pribadinya yang pernah mengalami kriminalisasi oleh oknum pengurus APKOMINDO bekerja sama dengan oknum penegak hukum, yang membuatnya sempat ditahan selama 43 hari sebelum akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung.
Di era digital saat ini, Hoky menekankan bahwa Indonesia telah memasuki tahap Society 5.0, di mana teknologi seperti artificial intelligence (AI) dan Internet of Things (IoT) semakin dominan.
PERATIN aktif menciptakan advokat baru di bidang teknologi informasi untuk mendukung penegakan hukum di era digital, ujarnya.
Hoky juga merasa bangga bisa menjadi advokat resmi PERATIN, dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran pengurus PERATIN yang telah membimbingnya hingga sampai pada posisi ini.
Profesi ini adalah salah satu bentuk pengabdian saya bagi negeri ini, tuturnya.
Soegiharto baru-baru ini diambil sumpahnya sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Banten bersama beberapa tokoh lainnya, termasuk Mayjen (Purn) Dr. dr. Lukman Ma’ruf, SpBS., SH., M.Kes., M.H., dan Brigjen. (Purn) Dr. dr. Nana Sanardi, SpOG., S.H.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-79 tahun. Mari bersama kita wujudkan kemerdekaan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. MERDEKA! pungkas Hoky. ***