12 September (mediapesan) – Keluarga korban pengeroyokan siswa SMA Negeri 1 Makassar menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum yang tengah ditangani Polsek Makassar.
Kasus yang menimpa Muh Taufiq Al Hidayat (16 tahun), siswa SMAN 1 Makassar, ini masih belum terselesaikan sejak insiden tragis yang terjadi di Jalan Veteran Utara Lorong 41 pada 23 Juli 2024 lalu.
Abd Rusdi, ayah Taufiq, menyampaikan harapannya agar pelaku lainnya segera ditangkap.
Kami berharap keadilan ditegakkan secepatnya. Anak kami sudah mengalami trauma berat akibat pengeroyokan ini, dan lambannya proses hukum hanya menambah beban mental kami sebagai orang tua, ungkap Rusdi saat ditemui oleh awak media di kediamannya pada Rabu (11/9/2024).
Dalam wawancara tersebut, Rusdi yang ditemani oleh istrinya, juga menambahkan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima dari penyidik Polsek Makassar, penyidikan seharusnya telah selesai dalam 30 hari.
Namun, hingga kini, waktu yang dijanjikan telah terlampaui tanpa hasil yang memuaskan.
Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan semua pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, tegasnya.
Perwakilan dari Sahabat Saksi Korban, Restu, yang turut hadir dalam wawancara menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mempelajari kasus tersebut lebih lanjut dan akan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk keluarga korban.
Kami sedang mengumpulkan keterangan dari keluarga dan saksi untuk melengkapi data penanganan kasus ini, ungkapnya.
Keluarga korban juga menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu, keluarga pelaku sempat mendatangi mereka untuk membahas nasib anak mereka yang telah ditahan.
Namun, pertemuan tersebut ditolak oleh keluarga korban, dengan alasan bahwa semua pelaku harus diproses sesuai hukum.
Percuma datang kalau pelaku lainnya belum ditangkap, kata Restu, mengutip pernyataan orang tua Muh Taufiq.
Selain itu, keluarga korban juga mengungkapkan bahwa seorang saksi perempuan yang turut memberikan keterangan kepada penyidik masih mengalami trauma.
Saksi tersebut bahkan dikabarkan harus mengungsi ke rumah tantenya karena merasa terancam oleh salah satu pelaku.
Restu menegaskan bahwa saat ini pihaknya menunggu keputusan LPSK terkait permohonan perlindungan bagi keluarga korban.
Proses ini membutuhkan waktu dan harus mengikuti mekanisme yang ada, jadi kami masih menunggu keputusan dari pusat, pungkasnya.
Kasus ini masih dalam proses dan keluarga korban berharap penegakan hukum dapat dilakukan dengan cepat dan adil, agar mereka bisa mendapatkan keadilan yang layak. ***