Makassar, 28 September (mediapesan) -Rumah Duka Yayasan Budi Luhur (RDYBL) yang terletak di Jalan Andi Mappaodang No. 80, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kini menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan bahwa mereka tidak memiliki izin untuk pembuangan limbah hasil kremasi.
Isu ini berpotensi memicu masalah pencemaran lingkungan, karena ada kekhawatiran bahwa air limbah dari proses kremasi dialirkan langsung ke selokan tanpa melalui proses pengolahan yang memadai.
Seorang warga setempat, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai pengelolaan limbah oleh yayasan tersebut.
Ia menegaskan, “Air limbah dari kremasi dibuang melalui pipa langsung ke got. Limbah dibuang tanpa pengolahan yang memadai.”
Pernyataan ini menunjukkan adanya keraguan masyarakat terhadap kepatuhan Yayasan Budi Luhur terhadap peraturan yang mengharuskan semua limbah cair dikelola melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
Menanggapi dugaan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mengkonfirmasi bahwa mereka belum menerima pengajuan izin IPAL dari pihak Yayasan Budi Luhur.
Lutfi, pengawas lingkungan dari DLH, menyatakan, “Setiap usaha yang membuang limbah ke lingkungan harus memiliki izin pemenuhan baku mutu air limbah. Berdasarkan pengecekan, pihak Yayasan Budi Luhur belum pernah mengajukan izin terkait IPAL,” ungkapnya pada Selasa lalu (24/9/2024).
Kilat, perwakilan dari bidang perizinan DLH Makassar, juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pengajuan izin IPAL dari yayasan.
Sejak 2021, izin IPAL diterbitkan oleh PTSP, dan sejak 2023 kembali ke DLH, namun tidak ada catatan pengajuan izin dari pihak yayasan, jelasnya pada Rabu lalu (25/9/2024).
Di tengah kontroversi ini, pihak Rumah Duka Yayasan Budi Luhur membantah keras tuduhan tersebut.
Robert Wongsari, pengelola yayasan, menjelaskan bahwa mereka beroperasi sebagai yayasan sosial yang tidak mencari keuntungan.
Kami tidak digaji dan murni bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk gratis untuk mereka yang membutuhkan, tegas Robert pada Jumat kemarin, (27/9/2024).
Robert juga menambahkan bahwa yayasan telah mematuhi peraturan yang berlaku dan memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) yang dikeluarkan oleh DLH pada tahun 2020.
Ia menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pemerintah jika ada peraturan baru yang perlu dipatuhi.
Kalau ada aturan baru, kami butuh arahan dari dinas terkait agar bisa menyesuaikan, imbuhnya.
Sekretaris Yayasan Budi Luhur, Roni, menegaskan bahwa yayasan tidak pernah mengganggu masyarakat sekitar dan izin yang dimiliki tidak memiliki batas waktu serta telah sesuai dengan ketentuan.
Kami bukan usaha yang mencari keuntungan, semua pengurus yayasan tidak menerima keuntungan pribadi, jelasnya.
Roni juga menjelaskan bahwa proses kremasi tidak dilakukan di lokasi rumah duka.
Dugaan ini memerlukan perhatian serius dari DLH Makassar dan DPRD Kota Makassar untuk memastikan bahwa Yayasan Budi Luhur mematuhi semua regulasi terkait pengelolaan limbah.
Pihak yayasan pun berharap dapat segera menemukan solusi dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini dan melanjutkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku. ***