Buru, 14 Oktober (mediapesan) – Direktur Maluccas Corruption Watch (MCW) Kabupaten Buru, Ahmad Belasa, menanggapi pernyataan seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buru terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar dalam anggaran Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Belasa menilai pernyataan komisioner yang menyebut laporan media tidak benar itu keliru.
Menurut Belasa, jika ada keberatan terhadap pemberitaan, maka seharusnya komisioner tersebut menggunakan hak jawabnya.
Namun, ia menegaskan bahwa fakta terkait kerugian negara tersebut sudah tercatat dalam temuan Inspektorat KPU RI.
Data yang kami sampaikan berdasarkan fakta, bukan spekulasi, tegas Belasa, Senin (14/10/2024).
Bendahara KPUD yang bertugas pada tahun 2019 mengakui adanya kesalahan administrasi yang telah diperbaiki pada 2022.
Namun, saat diminta bukti perbaikan, bendahara tidak dapat menunjukkannya.
Ini menimbulkan keraguan, apalagi batas waktu perbaikan yang ditetapkan KPU RI sudah berlalu, kata Belasa.
MCW memastikan bahwa mereka sedang menyelesaikan laporan lengkap untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buru.
Belasa juga menyoroti beberapa temuan serius dari Inspektorat KPU RI, seperti perjalanan dinas tanpa bukti pertanggungjawaban senilai Rp140,5 juta, pengeluaran tanpa bukti lengkap senilai Rp2,7 miliar, hingga pembayaran honorarium yang tidak sesuai sebesar Rp2,4 juta.
Belasa menegaskan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan lebih dari satu pihak.
Ini bukan hanya tanggung jawab bendahara, melainkan komisioner dan pejabat lainnya juga harus diperiksa, ujar Belasa.
Laporan lengkap MCW direncanakan rampung dan akan diserahkan kepada Kejaksaan pada minggu depan.
Belasa berharap kasus ini segera diusut tuntas agar publik mendapat kepastian atas anggaran yang diduga disalahgunakan.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, terutama dalam penyelenggaraan pemilu yang melibatkan dana besar. ***