Makassar (mediapesan) – Pembangunan Makassar New Port (MNP) oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menjadi langkah strategis dalam memperkuat infrastruktur pelabuhan di kawasan timur Indonesia.
Proyek ini dirancang untuk memperkokoh posisi Makassar sebagai pusat logistik dan perdagangan, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi regional dan nasional.
Menurut Abdul Azis, Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Makassar New Port, atau TPK New Makassar, memiliki kapasitas pelayanan kontainer yang jauh lebih besar dibandingkan pelabuhan sebelumnya, dilengkapi fasilitas modern.
Pembangunan ini mencakup dermaga yang lebih panjang, area penyimpanan luas, serta sistem teknologi informasi canggih yang meningkatkan efisiensi operasional.
Dengan fasilitas yang lebih baik, diharapkan waktu dan biaya pengiriman dapat ditekan, memberikan keuntungan bagi para pelaku bisnis, ujar Abdul Azis.
Selain mendukung sektor ekonomi, proyek MNP juga membuka peluang besar bagi masyarakat setempat untuk terlibat dalam industri logistik dan sektor terkait.
Dengan meningkatnya konektivitas antar pulau dan negara, MNP akan memperkuat jaringan perdagangan dan membuka akses ke pasar yang lebih luas.
Proyek ini juga selaras dengan visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Penguatan infrastruktur pelabuhan diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional serta mempercepat distribusi barang ke berbagai wilayah.
Makassar New Port bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan investasi jangka panjang yang membawa masa depan cerah bagi perekonomian Indonesia, tambah Abdul Azis.
Namun, proyek strategis nasional ini sempat mendapat sorotan ketika kelompok mahasiswa dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan dan Barat (Badko HMI Sulselbar) melakukan aksi protes pada 7 Oktober 2024.
Mereka mempertanyakan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) proyek tersebut.
Rosfajrin Latuconsina, Manager Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) Pelindo Regional 4, menanggapi bahwa pembangunan MNP dimulai sejak Juni 2015 dengan mengantongi izin lingkungan melalui dokumen Amdal yang disahkan pada 2010.
Saat itu, kesesuaian tata ruang laut mengikuti Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Rosfajrin menambahkan, aturan mengenai PKKPRL baru muncul dalam peraturan turunan Undang-Undang Cipta Karya Nomor 11 Tahun 2021, sedangkan proyek MNP sudah berjalan dengan izin Amdal yang diterbitkan sejak 2010. ***