Surabaya (mediapesan) – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menahan seorang tersangka baru berinisial DJA, yang menjabat sebagai Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro” (KSP MUMS).
Informasi ini disampaikan oleh Windhu Sugiarto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, kepada media.
Sebelumnya, tiga tersangka lainnya, yakni SD, IAN, dan MFH, juga telah ditahan dalam kasus serupa.
Penahanan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Wirausaha (BWU) oleh sebuah bank BUMN di Cabang Jember melalui KSP MUMS pada periode 2021 hingga 2023.
DJA ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya.
Windhu menjelaskan bahwa DJA, selaku manajer KSP MUMS, diduga mengajukan kredit fiktif atas nama petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.
Kredit tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan, seperti kepemilikan lahan dan kerja sama dengan pabrik gula.
Sebagian dana kredit diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik telah memeriksa 78 saksi dan menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik dalam proses penyidikan ini.
DJA diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.125,98 miliar, berdasarkan perhitungan BPKP Jawa Timur.
Kasus ini terus berkembang dengan penyelidikan intensif untuk mengungkap peran para tersangka lainnya. ***