Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kejati Jatim Tahan Manager KSP MUMS Terkait Dugaan Korupsi Kredit Wirausaha
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Kejati Jatim Tahan Manager KSP MUMS Terkait Dugaan Korupsi Kredit Wirausaha
BeritaPeristiwa

Kejati Jatim Tahan Manager KSP MUMS Terkait Dugaan Korupsi Kredit Wirausaha

Terakhir diperbarui: 2024/10/17 at 8:38 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 17 Oktober 2024
Share
Dugaan korupsi kredit wirausaha, Kejati Jatim tahan manager KSP MUMS, Oktober 2024. (wakomindo/ho/mediapesan)
Dugaan korupsi kredit wirausaha, Kejati Jatim tahan manager KSP MUMS, Oktober 2024. (wakomindo/ho/mediapesan)
SHARE

Surabaya (mediapesan) – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menahan seorang tersangka baru berinisial DJA, yang menjabat sebagai Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro” (KSP MUMS).

Informasi ini disampaikan oleh Windhu Sugiarto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, kepada media.

Sebelumnya, tiga tersangka lainnya, yakni SD, IAN, dan MFH, juga telah ditahan dalam kasus serupa.

Penahanan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Wirausaha (BWU) oleh sebuah bank BUMN di Cabang Jember melalui KSP MUMS pada periode 2021 hingga 2023.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

DJA ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya.

Windhu menjelaskan bahwa DJA, selaku manajer KSP MUMS, diduga mengajukan kredit fiktif atas nama petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.

Kredit tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan, seperti kepemilikan lahan dan kerja sama dengan pabrik gula.

Sebagian dana kredit diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penyidik telah memeriksa 78 saksi dan menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik dalam proses penyidikan ini.

DJA diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.125,98 miliar, berdasarkan perhitungan BPKP Jawa Timur.

Kasus ini terus berkembang dengan penyelidikan intensif untuk mengungkap peran para tersangka lainnya. ***

(tim)

Tag Jatim, Kejati, Korupsi
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Silaturahmi Kapolda Sulsel bersama Kabinda Sulsel, (17/10/2024).  Kapolda dan Kabinda Sulsel Perkuat Sinergi untuk Pilkada Aman
BERITA BERIKUTNYA Klarifikasi Polres Pinrang. Klarifikasi Polres Pinrang Terkait Berita Oknum Aniaya Warga Pinrang
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Pesan balas dendam Iran terukir di sebuah rudal. (ss/mahdiyar313/ho/mp)
InternasionalBeritaNasional

Ini Bukan Sekadar Besi dan Api: Pesan Balas Dendam Iran Terukir di Sebuah Rudal

20 Juni 2025
Dinas Pertanian Deli Serdang. 
BeritaPeristiwa

Kisruh Kepemimpinan di Dinas Pertanian Deli Serdang Picu Kekhawatiran soal Ketahanan Pangan

20 Juni 2025
Seorang jurnalis menjadi korban percobaan pembunuhan di Dusun Polai Timur, Sokobanah, Sampang, Juni 2025.
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwaSosial

UHC Sampang Dikecam karena Tolak Tanggung Biaya Korban Percobaan Pembunuhan

20 Juni 2025
Pertemuan Aliansi Masyarakat Massenrempulu (Ampu) dengan Pemkab Enrekang terkait Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan negara PTPN XIV, Juni 2025.
BeritaPeristiwaSosial

Konflik Agraria Berlanjut, AMPU Minta Pemkab Enrekang Cabut HGU PTPN XIV

20 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?