Makassar (mediapesan) – Penegakan hukum di Polda Sulsel kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum Ishak Hamzah, Muh. Faried, SH, mengecam tindakan salah satu oknum penyidik, BRIPKA HSR, yang diduga mengalihkan fokus penyelidikan kasus pengrusakan menjadi pemeriksaan surat-surat kepemilikan lahan yang dilaporkan oleh kliennya.
Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/140/V/2021/SPKT POLDA SULSEL, yang diajukan pada 4 Mei 2021.
Kejadian ini tidak seharusnya terjadi. Fakta materil dari kasus pengrusakan yang dilaporkan sangat jelas, ujar Faried dalam keterangannya kepada media, Kamis (17/10/2024).
Ia menambahkan bahwa bukti rekaman video dan keterangan saksi seharusnya cukup untuk memproses kasus ini lebih lanjut.
Faried menyoroti ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani laporan kliennya, terutama mengingat Tim INAFIS Polda Sulsel sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan kerusakan yang signifikan.
Namun, hingga saat ini, kasus ini seakan mandek, tambahnya.
Yang lebih mengherankan, kasus ini telah dibahas dalam lingkup Wasidik Polda Sulsel, tetapi hasilnya dinilai menyimpang dari fakta hukum.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 30 September 2024, penyidik menyatakan bahwa belum ada saksi yang melihat terlapor melakukan pengrusakan secara bersama-sama, meskipun bukti video dan keterangan saksi telah diserahkan sejak Mei 2021.
Faried menduga adanya mafia hukum di internal Polda Sulsel yang menghalangi proses penegakan hukum secara objektif dan transparan.
Kami meminta Kapolda Sulsel dan Kapolri untuk segera mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat, tegasnya.
Sementara itu, Ishak Hamzah, korban pengrusakan, meminta agar Polri bertindak lebih tegas dan menjaga integritas dalam menangani kasus ini.
Saya berharap ada tindakan nyata terhadap oknum penyidik yang diduga melakukan pelanggaran, sehingga hak-hak saya sebagai warga negara tidak terus terabaikan, pungkas Ishak.
Tiga tahun sejak laporan pertama diajukan, para pelaku pengrusakan belum juga dipanggil atau diperiksa, menimbulkan tanda tanya besar terhadap kinerja aparat penegak hukum di Polda Sulsel. ***