Makassar (mediapesan) – Penyelidikan kasus kematian tragis Virendy Marjefy Wehantouw (19), mahasiswa Arsitektur Universitas Hasanuddin (Unhas), terus berlanjut.
Pada Senin (21/10/2024), penyidik Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sulsel memeriksa dua saksi penting, yaitu ibu korban, Femmy Lotulung (54), dan kakak korban, Viranda Novia Wehantouw (27).
Keduanya memberikan keterangan selama dua jam, didampingi kuasa hukum mereka, Mulyarman D, SH.
Kasus ini bermula dari sidang pidana di Pengadilan Negeri Maros, di mana dua terdakwa, Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, disidang terkait kematian Virendy pada Januari 2023.
Selama sidang, sejumlah saksi mengungkapkan bahwa beberapa senior alumni Fakultas Teknik Unhas ikut terlibat dalam memberikan hukuman fisik yang berlebihan, meskipun kondisi Virendy sudah sangat lemah.
Virendy dalam kondisi sakit, tetapi tetap diberi hukuman fisik berat, ujar Femmy Lotulung dengan nada sedih.
Hukuman itu termasuk push-up, sit-up, dan lari, yang dilakukan meskipun Virendy sudah dalam kondisi drop.
Nyawa Virendy pun tak terselamatkan akibat tindakan yang dianggap sebagai penganiayaan tersebut.
Hakim yang memimpin sidang sebelumnya memerintahkan jaksa untuk memeriksa lebih lanjut para senior alumni yang disebutkan dalam persidangan.
Mereka, bersama dua koordinator kegiatan, Andi Muzammil dan Armin Fajar, kini diadukan oleh keluarga korban karena dinilai lalai dan tidak mengontrol tindakan para senior.
Selain itu, keluarga korban juga menuntut pertanggungjawaban dari pihak kampus.
Rektor Unhas, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, dan Dekan Fakultas Teknik, Prof. Dr. Eng. Ir. Muhammad Isran Ramli, disebut harus ikut bertanggung jawab karena kegiatan tersebut mendapat izin resmi dari kampus.
Hakim menegaskan bahwa izin diberikan, tapi tidak ada tanggung jawab terhadap kematian ini, ujar Femmy.
Keluarga berharap kasus ini segera terungkap dengan jelas, dan keadilan dapat diberikan untuk Virendy. ***