Jakarta (mediapesan) – Kasus perdata yang melibatkan PT. Bumi Waringin Indonesia (BWI), pengembang Perumahan Tenjo City Metropolis, dengan kontraktor H. Kastari, kini menyita perhatian publik.
Pengacara kondang sekaligus aktivis, Dr. (C) M. Sunandar Yuwono, SH., MH, atau yang akrab disapa Bang Sunan, resmi mengambil alih penanganan kasus ini.
Permasalahan berawal ketika PT. BWI diduga tidak memenuhi kewajiban membayar sejumlah tagihan pekerjaan yang telah diselesaikan oleh H. Kastari, kontraktor proyek perumahan tersebut.
Menurut Bang Sunan, hingga kini pihak BWI yang dipimpin Budi Hariman Tardy belum menanggapi tuntutan pembayaran yang diajukan kliennya.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Bang Sunan menegaskan bahwa hak kliennya, H. Kastari, terabaikan.
Sebagai pengembang, PT. BWI seharusnya menghormati kontrak yang disepakati bersama dan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai jadwal yang disepakati, ujar Bang Sunan.
H. Kastari, yang memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun sebagai kontraktor, mengaku kecewa atas tindakan PT. BWI yang belum melunasi tagihan pekerjaan senilai sekitar 7,3 miliar rupiah.
Tagihan ini mencakup berbagai pekerjaan pembangunan di Tenjo City Metropolis, Bogor.
Kastari mengungkapkan bahwa ia telah mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun tidak mendapatkan respons.
Saya telah meminta bantuan kepada Bang Sunan untuk menegakkan hak saya sesuai hukum, ujar H. Kastari.
Bang Sunan menyatakan bahwa langkah hukum siap ditempuh jika PT. BWI tidak segera menyelesaikan kewajibannya.
Kami membuka peluang untuk dialog, namun bila perlu, kami akan menempuh jalur hukum, tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. BWI melalui Budi Hariman belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi beberapa kali melalui telepon dan pesan tertulis. ***