Manipulasi Izin Bangunan di Tanjung Priok, Oknum Petugas Diduga Terlibat

Reporter Burung Hantu
Dugaan manipulasi izin bangunan di Tanjung Priok, Persetujuan Bangunan Gedung dari Proyek dipertanyakan. (mr/ho)

Jakarta Utara (mediapesan)Aturan daerah, peraturan pemerintah, hingga peraturan gubernur yang seharusnya jadi landasan hukum dalam tata kelola bangunan diduga hanya menjadi formalitas bagi oknum petugas di lapangan.

Di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, beberapa petugas yang mestinya menegakkan aturan malah terindikasi bermain dalam proyek-proyek bangunan ilegal.

Investigasi oleh tim gabungan dari lembaga dan media pada Rabu, 6 November 2024, mengungkap indikasi manipulasi izin bangunan.

Ditemukan praktik pemindahan banner Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari proyek yang sudah selesai ke proyek baru yang belum berizin.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Mandor proyek bahkan mengakui tindakan ini dilakukan untuk mengelabui legalitas bangunan baru.

Bukan hanya itu, oknum petugas tata ruang diduga mengaku sebagai bagian dari Polda Metro Jaya untuk menghindari verifikasi terkait keabsahan izin bangunan.

Dugaan penggunaan identitas institusi resmi ini tampaknya dilakukan untuk melindungi proyek bermasalah di beberapa cluster ruko seperti Ganggeng Avenue dan Pololand di Jakarta Utara.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Data Bangunan Bermasalah di Kecamatan Tanjung Priok

Berdasarkan temuan di lapangan dan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), berikut adalah daftar bangunan bermasalah terkait izin di Tanjung Priok:

1. Jl. Ganggeng Raya No. 27B, Kel. Sungai Bambu – PBG ganda.

2. Jl. Danau Sunter Raya No. 72, Kel. Sunter Agung – Lapangan tenis tanpa SK PBG.

Baca Juga:  Operasi Gaktiblin 2024 Si Propam Polrestabes Makassar: Tingkatkan Disiplin dan Ketertiban Personel

- Iklan Google -

3. Helens Club (Cafe & Resto) – Tidak memiliki izin resmi.

4. Goedank Bar & Resto – Non-izin.

5. Jl. Enggano Raya, Pos 8 – PBG dipertanyakan.

6. Jl. Kebon Bawang V No. 36 – Rumah tinggal dialihfungsikan jadi ruko.

7. Jl. Bisma Timur 2, Kel. Papanggo – PBG palsu.

8. Jl. Warakas 3 Gang 13 – PBG diduga hasil manipulasi.

Ironisnya, oknum petugas justru terindikasi terlibat dalam pelanggaran ini, seolah mengabaikan tugas pengawasan dan aturan tata ruang.

Pengawasan Lemah dan Kerugian Daerah

Ketua Harian GRIB Utara, N. Fauzyah, mengkritisi lemahnya pengawasan ini.

Ia menyebut praktik ini merugikan negara dalam bentuk hilangnya pendapatan dari retribusi dan pajak.

Petugas seharusnya melayani rakyat, bukan memperkaya diri dengan menyalahgunakan wewenang. Ini sudah mengarah pada tindak pidana korupsi dan gratifikasi, ujarnya.

Ia mendesak KPK dan pemerintah daerah, khususnya Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Utara, untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini demi menjaga citra ASN dan melindungi masyarakat dari kerugian lebih lanjut. ***

(mr)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *