Buru (mediapesan) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru memanggil Penjabat Kepala Desa Kaki Air, Rahmawati Dafrullah, untuk diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Pemeriksaan berlangsung pada pagi hari sekitar pukul 09.50 WIT.
Rahmawati hadir di kantor Kejari Buru didampingi oleh dua staf desa, tampak tenang dan tidak banyak bicara selama menunggu pemeriksaan di ruang tunggu Kejari.
Hingga saat ini, Rahmawati belum memberikan komentar kepada wartawan meskipun beberapa media sudah mencoba menghubunginya lewat telepon dan pesan WhatsApp.
Sebelumnya, warga Desa Kaki Air, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, resmi melaporkan Rahmawati ke Kejari Buru pada 4 November 2024.
Laporan tersebut mencakup dugaan penyelewengan anggaran DD/ADD tahun 2021 sebesar Rp 488 juta, yang dianggarkan untuk pembangunan lapangan futsal.
Meski dana tersebut diduga telah dicairkan sepenuhnya, proyek pembangunan lapangan tersebut belum rampung.
Kasus ini telah masuk ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Buru untuk diproses lebih lanjut. ***