Enrekang (mediapesan) – Baharuddin, Dosen Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) sekaligus mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang pengganti antar waktu, baru-baru ini menegaskan bahwa opini yang ia tulis di berbagai media sosial, termasuk di situs resmi UNIMEN, merupakan pendapat pribadinya.
Pendapat saya bersandar pada regulasi, seperti UU No. 10 Tahun 2016, PKPU No. 13, dan Perbawaslu. Semua yang saya tulis didasarkan pada pemahaman dan pengetahuan saya pribadi, ujar Baharuddin.
Opini yang ditulis Baharuddin membahas polemik pembagian minyak goreng merek Mitra oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Enrekang nomor urut 01, Mitra-Mahmuddin.
Ia menyoroti isu tersebut tanpa memberikan justifikasi apakah pembagian sembako tersebut melanggar aturan atau tidak.
Saya tidak punya kapasitas untuk menjustifikasi apakah pembagian sembako itu melanggar aturan atau tidak. Itu adalah kewenangan Bawaslu untuk menilai, jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Enrekang menyatakan bahwa pembagian minyak goreng oleh pasangan calon tersebut patut diduga melanggar aturan kampanye.
Namun, opini Baharuddin justru memantik tanggapan dari berbagai pihak.
Salah satu aktivis Massenrenpulu, Moechtar, menilai opini Baharuddin berpotensi menggiring opini publik dan mengaburkan aturan yang telah diatur dalam regulasi Bawaslu RI.
Opini seperti itu tidak diperlukan dalam pelaksanaan undang-undang. Pendapat Baharuddin yang diunggah di media sosial berpotensi menguntungkan salah satu calon dalam Pilkada Enrekang 2024, kata Moechtar.
Polemik ini terus menjadi sorotan menjelang Pilkada Enrekang 2024, dengan pihak-pihak terkait menyerukan agar semua aktivitas kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku. ***