Aksi Damai di Namlea Berujung Ricuh (2024): Aliansi Pemuda Bupolo Tuding Aparat Bertindak Brutal

Reporter Burung Hantu
Diduga kasat reskrim Polres Pulau Buru AKP I Kadek Dwi Putra Pramartha, saat menyeret keluar massa aksi dari bawa mobil, Jumat (6/12/2024). (foto/sk)

Namlea (mediapesan) – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Bupolo menggelar aksi damai di depan kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buru, Maluku, Jumat (6/12/2024).

Aksi ini dipicu oleh dugaan pelanggaran dalam proses pemilu di TPS 02 Kecamatan Waelata.

Para pendemo menyoroti peran Ketua KPUD Walid Azis dan anggota KPUD Faisal Mamulaty yang diduga terlibat dalam manipulasi proses pemilu.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Selama beberapa jam, orator secara bergantian menyampaikan tuntutan mereka.

Namun, aksi damai ini berubah menjadi ricuh saat bentrokan terjadi antara massa dan aparat keamanan dari Polres Buru.

Kekerasan oleh Aparat

Kericuhan bermula ketika sejumlah pendemo dikabarkan mengalami kekerasan fisik oleh oknum polisi.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Dalam sebuah video yang beredar, terlihat pendemo dipukul hingga bengkak dan diseret di atas jalan aspal, yang menyebabkan luka serius.

Koordinator aksi, Abd Rauf Wabula, mengecam keras tindakan yang dianggap tidak manusiawi tersebut.

Beberapa anggota Polres Buru membabi buta melakukan tindakan agresif. Kami meminta Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo segera mencopot Kapolres Pulau Buru AKBP Sulastri Sukijang dan Kabag Ops AKP Deny Indrawan, tegas Rauf.

- Iklan Google -

Tuntutan Aliansi

Selain meminta pencopotan sejumlah pejabat kepolisian, Rauf juga mendesak agar aparat yang terlibat dalam kekerasan segera diproses hukum.

Nama-nama seperti Kasat Reskrim AKP I Kadek Dwi Putra Pramartha, Kabag Logistik Polres Buru, dan anggota Reskrim bernama Aldi disebut sebagai pelaku dalam insiden tersebut.

Kami akan melampirkan bukti kekerasan sebagai dasar laporan ke Propam Mabes Polri. Dua orang rekan kami yang ditahan juga harus dibebaskan dalam waktu 24 jam, karena aksi ini dilakukan sesuai amanat UUD, tambah Rauf.

Dugaan Keberpihakan dalam Pemilu

Aksi ini bermula dari dugaan keberpihakan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Buru.

Baca Juga:  Warga BKB Cluster Elaeis Gelar Aksi Damai, Tuntut Janji Developer

Aliansi Pemuda Bupolo menuding KPUD Buru melanggar aturan dengan mengambil kotak suara di Kecamatan Waelata sebelum pleno PPK selesai.

Mereka juga menyoroti peran aparat yang diduga mendukung tindakan tidak transparan ini.

Setiap kali kami melakukan aksi, selalu ada perlawanan dari pihak kepolisian. Hal ini mengindikasikan adanya keterlibatan pihak tertentu yang melindungi pelanggaran, ujar Rauf.

Aliansi Pemuda Bupolo berjanji akan terus memperjuangkan keadilan hingga tuntutan mereka terpenuhi.

Mereka juga berencana melanjutkan aksi ke tingkat nasional untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. ***

(sk)

https://invol.co/clm2mm0

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *