Namlea (mediapesan) – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, Amos Besan dan Hamzah Buton (Paslon AMANAH), secara resmi akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini terkait dugaan berbagai pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga KPU Kabupaten Buru selama proses pencoblosan dan rekapitulasi suara.
Dalam konferensi pers di Namlea, Senin sore (9/12/2024), Hamzah Buton dan tim hukumnya, Ahmad Belasa, membeberkan sejumlah temuan pelanggaran.
Salah satunya adalah dugaan Ketua KPU Buru, Walid Aziz, mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda.
Dugaan Pelanggaran di TPS 19 dan TPS 21
Menurut Paslon AMANAH, Walid Aziz mencoblos di TPS 21 menggunakan KTP Namlea, meski terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kecamatan Airbuaya dan tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
Selain itu, pada siang harinya, Walid juga diduga mencoblos di TPS 19 menggunakan formulir A5.
Kejadian ini mencerminkan ketidakjujuran penyelenggara pilkada. Kami ingin pilkada yang jujur, aman, dan berkeadilan, tapi yang terjadi justru sebaliknya, ungkap Hamzah Buton.
Manipulasi Fakta di Rapat Pleno
Paslon AMANAH juga menyoroti sikap komisioner KPU, Faisal Amin Mamulaty, yang dalam rapat pleno KPU Provinsi Maluku disebut-sebut telah menyampaikan informasi menyesatkan.
Faisal mengklaim tidak ada keberatan selama rekapitulasi suara, khususnya terkait hasil pilkada.
Pernyataan ini dibantah keras oleh Paslon AMANAH, yang menyebut bahwa fakta-fakta di lapangan justru menunjukkan sistem pilkada yang buruk dan penuh manipulasi.
Ini adalah upaya membodohi publik dan menyembunyikan kenyataan. Pelanggaran yang terjadi sangat jelas, terekam, dan disaksikan banyak pihak, tegas Ahmad Belasa.
Tindak Lanjut dan Gugatan ke MK
Beberapa langkah hukum telah diambil oleh Paslon AMANAH.
Dugaan Ketua KPU Buru mencoblos lebih dari satu kali telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru pada Minggu malam.
Ketua Bawaslu Buru, Fathi Haris Thalib, dan Humas Bawaslu, Taufan Fanolong, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Paslon AMANAH juga menyoroti dugaan intervensi aparat keamanan.
Dalam pleno di PPK Kecamatan Liliyali, misalnya, anggota kepolisian disebut terlibat langsung mempengaruhi jalannya rapat.
Bahkan, di Kecamatan Waelata, kotak suara diduga dipindahkan secara paksa oleh aparat ke KPU tanpa persetujuan resmi.
Semua fakta ini akan kami uji di MK. Tim hukum kami di Jakarta sedang mempersiapkan dokumen gugatan, dan akan segera kami daftarkan, ujar Hamzah Buton.
Langkah Hukum Lainnya
Selain menggugat ke MK, Paslon AMANAH juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Buru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sementara itu, keterlibatan aparat keamanan dalam proses pilkada akan diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Kami memiliki bukti yang cukup kuat untuk membantah klaim Kapolres. Semuanya akan kami serahkan dalam proses hukum, tambah Ahmad Belasa.
Paslon AMANAH berharap langkah-langkah ini dapat mengungkap kebenaran dan menciptakan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Buru.
Pilkada adalah hak rakyat, dan kami ingin memastikan hak itu tidak dirusak oleh pelanggaran, pungkas Hamzah. ***