LKBH Makassar Minta Kapolsek Tanralili Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Perdata

Reporter Burung Hantu
LKBH Makassar minta Kapolsek Tanralili terapkan restorative justice untuk kasus perdata. (ss/dok. lkbh/ho)

 

Makassar (mediapesan) – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar mendesak Kapolsek Tanralili untuk mengakhiri penanganan laporan polisi Nomor LP/B/02/I/2025/SPKT/SEK.TANRALILI/RES melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

LKBH menilai bahwa kasus tersebut lebih cocok diselesaikan secara perdata, bukan pidana.

- Iklan Google -

Dalam surat bernomor 62/B/LKBH Makassar/I/2025, LKBH Makassar meminta digelarnya pertemuan untuk penyelesaian restoratif pada Jumat, 31 Januari 2025, di kantor Polsek Tanralili.

IMG 20250125 WA0251 scaled
(ss/dok. lkbh mks/ho)

Permohonan ini disampaikan kepada Kapolsek, Kanit Reskrim, serta penyidik terkait laporan tersebut.

Kami berharap Kapolsek Tanralili dan pihak pelapor dapat memberikan perhatian terhadap permohonan ini, agar perkara yang sebenarnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan tidak perlu sampai ke ranah pidana, ujar Muhammad Sirul Haq, SH, Direktur LKBH Makassar, dalam wawancara di Virendy Cafe, Makassar, Sabtu (25/1/2025).

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Laporan yang dilayangkan ke Polsek Tanralili terkait utang-piutang pokok sebesar Rp.600 juta yang membengkak menjadi kewajiban Rp 1,3 miliar.

 

Menurut Mulyarman D. SH, Manager Penanganan Kasus LKBH Makassar, sebagian utang pokok sudah dibayarkan, sehingga tidak relevan untuk melanjutkan perkara ini sebagai pidana.

- Iklan Google -

Ini jelas perdata, bukan pidana. Kami meminta laporan polisi ini ditutup dan penyelesaian difokuskan pada tunggakan utang yang tersisa, tegas Mulyarman.

Dalam permohonannya, LKBH Makassar juga mengacu pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

IMG 20250125 WA0258 scaled

Peraturan ini memungkinkan penyelesaian perkara tertentu melalui dialog dan musyawarah antara pihak terkait, dengan mengutamakan penyelesaian damai.

Surat ini juga ditembuskan ke sejumlah pejabat, termasuk Kapolres Maros, Ka Sipropam Polres Maros, Ka Itwasda Polda Sulsel, Kadiv Propam Polda Sulsel, Kapolda Sulsel, hingga Komisi Kejaksaan.

Baca Juga:  Perdamaian Kasus Pisang di Gowa, Hukum yang Lebih Humanis

LKBH Makassar berharap pendekatan restoratif dapat menjadi solusi terbaik, menghindari konflik berkepanjangan, dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

(*/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *