Jakarta (mediapesan) – Pemerintah resmi mewajibkan seluruh pengecer LPG 3 kilogram untuk mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung dalam keterangannya di Jakarta, Jumat lalu (31/1/2025).
Para pengecer kami ubah menjadi pangkalan per 1 Februari, ujar Yuliot.
Para pengecer LPG 3 kg diwajibkan mendaftar melalui sistem One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian mengajukan diri sebagai pangkalan resmi ke Pertamina.
Proses pendaftaran ini dapat dilakukan secara daring dan berlaku di seluruh Indonesia.
Pengecer Dihapus Mulai Maret 2025
Pemerintah telah menyiapkan masa transisi selama satu bulan bagi para pengecer untuk beradaptasi dengan kebijakan ini.
Ditargetkan, pada Maret 2025, seluruh pengecer LPG 3 kg akan dihapus, sehingga distribusi gas subsidi hanya dilakukan melalui pangkalan resmi.
Yuliot menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperpendek rantai distribusi dan memastikan LPG 3 kg tersedia dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.
Dengan pengecer menjadi pangkalan, distribusi lebih sederhana. Layer tambahan dalam rantai pasok (pengecer) yang sering menaikkan harga bisa dihilangkan, tegasnya.
Cegah Kenaikan Harga dan Distribusi Tak Tepat Sasaran
Pemerintah juga berharap langkah ini dapat mencegah lonjakan harga LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing daerah.
Selain itu, distribusi akan lebih tercatat sehingga kebutuhan masyarakat dapat dipantau dengan lebih akurat.
Kalau distribusi lebih tercatat, kami bisa menyesuaikan pasokan sesuai kebutuhan masyarakat. Ini untuk mencegah over suplai atau penggunaan yang tidak tepat, jelas Yuliot.
Dengan kebijakan ini, diharapkan subsidi LPG 3 kg bisa lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.