Makassar (mediapesan) – Rumah Duka Budi Luhur Makassar kembali tersandung masalah hukum.
Kali ini, lembaga di bawah naungan Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar itu resmi menerima somasi kedua dari Kantor Hukum DD & Partners atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dan pemerasan.
Kuasa hukum pelapor, Dedi Kurniawan Damanik, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa somasi kedua telah dilayangkan, (1/2/2025).
Menurutnya, kebijakan rumah duka yang memungut biaya tambahan 10% bagi keluarga yang membawa peti jenazah dari luar yayasan dapat dikategorikan sebagai monopoli dan praktik bisnis tidak sehat.
Hal ini diduga keras sebagai bentuk monopoli. Masyarakat seolah dipaksa menggunakan layanan mereka dengan ancaman pungutan tambahan. Jika terbukti bersalah, pengelola bisa terkena sanksi administratif, penghentian operasional, hingga denda minimal Rp1 miliar, tegas Dedi Damanik.
Lebih jauh, ia juga menyebut bahwa kebijakan ini bisa masuk dalam tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada respons dari pihak Rumah Duka Budi Luhur Makassar, kami akan menempuh jalur hukum lebih lanjut, tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rumah Duka Budi Luhur Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi kedua ini.
Masyarakat pun menunggu, apakah rumah duka tersebut akan bertanggung jawab atau justru membiarkan kasus ini bergulir hingga ke meja hijau. ***