Namlea, Maluku (mediapesan) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru menerima pelimpahan berkas tahap I dari Polres Buru terkait kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan tersangka berinisial B.
Berkas tersebut diserahkan pada Senin, 3 Februari 2025, di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Buru, yang terletak di Jalan Mesjid Al’buruj, Kota Namlea.
Tersangka B kini masih ditahan di Rumah Tahanan Polres Buru setelah ditangkap pada 16 Januari 2025 lalu.
Penahanannya akan berlangsung hingga 4 Februari 2025, dengan Surat Perintah Penahanan (SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Pada saat penangkapan, anggota Reskrim Polres Buru berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu lempeng logam emas seberat 82,27 gram, sebuah kanna yang terpecah menjadi empat bagian, serta alat-alat tambang ilegal seperti brander las merek Wipro dengan dua selang sepanjang 8,17 meter, dan sebuah kompresor angin merek TSURUMI.
Sebelumnya, B ditangkap saat sedang melakukan pemurnian emas dari hasil rendaman di Gunung Botak, kawasan yang terkenal dengan aktivitas penambangan ilegal.
Kini, pihak berwajib tengah memproses kasus ini lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam pemberantasan penambangan emas ilegal yang selama ini merugikan negara dan merusak lingkungan.
Kejaksaan Negeri Buru akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka B sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***