Jakarta (mediapesan) – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras tindakan penyebarluasan informasi pribadi atau doxing terhadap jurnalis CNN Indonesia berinisial AM dan YA.
Insiden ini terjadi saat keduanya meliput aksi “Indonesia Gelap” di kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada Jumat, 21 Februari 2025.
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menegaskan bahwa doxing merupakan tindakan yang dapat digugat secara hukum dan berpotensi dijerat dengan pidana.
Tindakan doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung. Lebih dari itu, doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers, ujar Ponco dalam keterangan tertulis pada Sabtu lalu, 22 Februari 2025.
Ia menyayangkan tindakan doxing serta segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.
Ponco menegaskan bahwa wartawan bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
Permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan seharusnya diselesaikan dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Pers, tambahnya.
Lebih lanjut, Ponco menekankan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai aturan yang bersifat umum.
Meski demikian, ia mengakui bahwa kesalahan dalam pemberitaan bisa saja terjadi dan merugikan pihak tertentu.
Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut adalah melalui hak jawab dan hak koreksi.
Jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut, jelasnya.
Iwakum mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang harus dijaga.
Intimidasi dalam bentuk doxing terhadap jurnalis bukan hanya mengancam individu yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi menghambat kebebasan pers secara keseluruhan.