Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Sengketa Informasi Publik di KI Banten: Transparansi Anggaran Dipertanyakan
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Sengketa Informasi Publik di KI Banten: Transparansi Anggaran Dipertanyakan
BeritaNasionalPeristiwa

Sengketa Informasi Publik di KI Banten: Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Terakhir diperbarui: 2025/03/04 at 3:45 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 4 Maret 2025
Share
Pengaduan masyarakat terkait transparansi anggaran dinyatakan kadaluarsa, memicu perdebatan hukum dan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah dalam menjamin keterbukaan informasi.
Pengaduan masyarakat terkait transparansi anggaran dinyatakan kadaluarsa, memicu perdebatan hukum dan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah dalam menjamin keterbukaan informasi.
SHARE

Serang, Banten (mediapesan) – Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator utama tata kelola pemerintahan yang baik.

Contents
Sidang Sengketa Informasi: Pengaduan Masyarakat Dinilai KadaluarsaMinimnya Komitmen Keterbukaan Informasi di Pemerintah DaerahKritik Terhadap Putusan KI BantenDampak pada Kepercayaan Publik(tim)

Namun, dalam praktiknya, prinsip ini kerap diabaikan, sebagaimana tergambar dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.

Dalam sidang tersebut, pengaduan masyarakat terkait transparansi anggaran dinyatakan kadaluarsa, memicu perdebatan hukum dan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah dalam menjamin keterbukaan informasi.

Sidang Sengketa Informasi: Pengaduan Masyarakat Dinilai Kadaluarsa

Sidang yang berlangsung pada Rabu, 26 Februari 2025, di KI Banten membahas pengaduan terkait keterbukaan informasi belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPP) Kota Tangerang Selatan.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Anggaran yang dipermasalahkan berjumlah Rp.90 juta untuk tahun 2023.

Pemohon, Alfi Syahri, menyampaikan bahwa permintaan informasi telah diajukan sebanyak tiga kali kepada DKPP Kota Tangerang Selatan, namun tidak mendapatkan respons.

Akibatnya, ia mengajukan sengketa ke KI Banten.

Namun, dalam persidangan, majelis memutuskan bahwa pengaduan tersebut kadaluarsa.

Kami sebagai masyarakat yang membutuhkan keterbukaan informasi publik telah diabaikan oleh DKPP Kota Tangerang Selatan. Kami pun akhirnya melayangkan sengketa ke Komisi Informasi Banten. Namun, sangat disayangkan, pihak termohon tidak hadir dalam sidang, dan yang lebih mengecewakan, majelis sidang memutuskan bahwa pengaduan kami kadaluarsa, ujar Alfi Syahri, Senin, 3 Maret 2025.

Keputusan tersebut didasarkan pada Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Namun, putusan ini menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang seharusnya memiliki kedudukan hukum lebih tinggi.

Apakah mungkin peraturan sebuah lembaga dapat membatalkan undang-undang? Ini menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik, tambah Alfi.

Minimnya Komitmen Keterbukaan Informasi di Pemerintah Daerah

Sidang yang sempat digelar akhirnya ditunda tanpa kejelasan waktu, sementara pihak DKPP Kota Tangerang Selatan belum menunjukkan niat untuk hadir dan memberikan keterangan.

Baca Juga:  Tren Terkini: Jerman Bantu Teknologi Senjata Terbaru ke Ukraina untuk Menguatkan Pertahanan

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai mekanisme penyelesaian sengketa jika pihak termohon terus menghindari sidang.

Kasus ini semakin mempertegas kritik terhadap lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.

Padahal, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diatur dalam Permendagri No. 35 Tahun 2010 seharusnya menjamin akses masyarakat terhadap informasi publik.

Namun, dalam praktiknya, banyak laporan dan permohonan informasi yang menguap tanpa kejelasan.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa keterbukaan informasi di tingkat daerah hanya sebatas formalitas tanpa implementasi nyata.

Logikanya, gaji mereka berasal dari pajak rakyat, tetapi mengapa rakyat justru kesulitan mendapatkan hak atas informasi? keluh Alfi.

Kritik Terhadap Putusan KI Banten

Keputusan KI Banten yang menyatakan sengketa informasi publik ini kadaluarsa mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai putusan tersebut sebagai upaya menutup-nutupi ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran negara.

Tidak ada istilah informasi kadaluarsa dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Hanya ada dua jenis informasi, yaitu informasi publik dan informasi yang dikecualikan, ujar Wilson.

Ia menilai bahwa keputusan ini menjadi preseden buruk dan berpotensi melemahkan hak masyarakat atas informasi.

Mereka saling memback-up satu sama lain, baik antarunit maupun antarpejabat dalam lingkaran pemerintahan. Mereka memainkan dagelan kotor untuk mengelabui publik, tegasnya.

Dampak pada Kepercayaan Publik

Kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.

Jika praktik seperti ini terus berlanjut, maka Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik hanya akan menjadi aturan tanpa daya guna.

Sebagai pembayar pajak, masyarakat berhak mendapatkan informasi tentang penggunaan anggaran daerah.

Jika pemerintah daerah dan lembaga terkait tidak serius dalam menegakkan transparansi, kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan akan semakin terkikis.

Baca Juga:  Tank T-80 Rusia Hancurkan Posisi Militer Ukraina

Kini, semua mata tertuju pada Komisi Informasi Banten dan DKPP Kota Tangerang Selatan.

Akankah transparansi benar-benar ditegakkan, atau justru menjadi sekadar janji tanpa realisasi?

(tim)

Tag #banten, #komisiinformasi, InformasiPublik, Sengketa
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Rapat Paripurna DPRD, (3/3/2025). Kapolres Gowa Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Dukung Kepemimpinan Baru
BERITA BERIKUTNYA Foto: Suami korban (memegang surat) didampingi tim penasehat hukum saat di Mapolda Sumut, (3/3/2025). (rz) Pasien BPJS Diamputasi Tanpa Izin, Dokter RS Mitra Sejati Dilaporkan ke Polda Sumut!
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Lokasi bak rendaman yang menggunakan B3 di kawasan pemukiman warga, tepatnya di Jalur B, Desa Persiapan Wansait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.
Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Diduga Tetap Beroperasi Bebas, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum di Maluku
12 April 2025
Kontroversi video viral LGBT di klub malam Makassar. (sc.ig.@gowaviral/ho)
Kontroversi Video Viral LGBT di Klub Malam Makassar Picu Seruan Peninjauan Izin Operasi
22 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Vincent Suriadinata, Kuasa Hukum PT PPI.
HukumBeritaBisnisNasionalPeristiwaProperti

PT PPI Menang Gugatan, CV BMS Dinyatakan Wanprestasi oleh PN Surabaya

10 Mei 2025
Penampakan pelaku curanmor bersenjata api rakitan di Tangerang, (9/5/2025). (Polres Metro Tangerang Kota/ho)
KriminalBeritaHukumNasionalPeristiwa

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang, Satu Pelaku Masih Buron

9 Mei 2025
Kapolres Enrekang periksa kendaraan dinas untuk tingkatkan kesiapan layanan publik, (8/5/2025).
Berita

Periksa Randis, Kapolres Enrekang Bagi Uang Saku untuk Bhabinkamtibmas

9 Mei 2025
Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.PS, C.CA.
BeritaEkonomiHukumSeputar Kota

Mayoritas Perusahaan Langgar Ketentuan Upah Minimum, Pekerja Dirugikan

9 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?