Selayar (mediapesan) – Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji SH, tengah menghadapi ujian berat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dalam dugaan kasus penyalahgunaan dana desa.
Merasa penetapan tersebut tidak sesuai prosedur, ia mengajukan Permohonan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar dengan harapan mendapatkan putusan yang objektif dan imparsial.
Tidak hanya itu, Alwan juga melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor: 3/Pdt.G/2025/PN Selayar terhadap Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, serta Pengadilan Tipikor Makassar/Pengadilan Negeri Makassar.
Gugatan ini didasarkan pada dugaan tindakan sewenang-wenang dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka tanpa adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat atau lembaga audit berwenang seperti BPK atau BPKP.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur
Tim kuasa hukum Alwan, Ratna Kahali SH dan Muhammad Sirul Haq SH, C.NSP, C.CL dari Kantor Advokat Ratna Kahali SH & Rekan, menilai bahwa proses hukum yang dijalani kliennya penuh kejanggalan.
Penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan tanpa melalui audit resmi dari lembaga berwenang. Berdasarkan ketentuan hukum, dugaan korupsi dana desa harus didahului dengan pemeriksaan keuangan yang menyatakan adanya kerugian negara. Jika tidak ada LHP yang sah, maka penetapan tersangka menjadi tidak sah, ujar Ratna Kahali.
Muhammad Sirul Haq menambahkan bahwa kasus ini seharusnya menjadi refleksi agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum terkait dana desa.
Dalam MoU antara Kejaksaan Agung dan Kemendagri, dugaan penyalahgunaan dana desa seharusnya lebih dulu ditangani melalui pembinaan, bukan langsung diproses secara pidana. Sayangnya, dalam kasus ini, tahapan itu diabaikan, jelasnya.
Alwan Sihadji: “Saya Tidak Bersalah”
Sementara itu, Alwan Sihadji tetap berpegang pada keyakinannya bahwa ia tidak bersalah dan siap berjuang untuk mendapatkan keadilan.
Saya tidak pernah menyalahgunakan dana desa. Semua anggaran telah digunakan sesuai dengan aturan. Saya berharap keadilan ditegakkan, bukan hanya untuk saya, tetapi juga bagi kepala desa lain yang bisa mengalami kriminalisasi serupa, tegas Alwan.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam tata kelola dana desa.
Menurutnya, jika kepala desa bisa ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar audit resmi, maka ada potensi kriminalisasi terhadap pejabat desa lainnya.
Kejaksaan: “Kami Memiliki Bukti Permulaan yang Cukup”
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menegaskan bahwa mereka telah bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kami memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kami menghormati hak yang bersangkutan untuk mengajukan praperadilan, tetapi kami juga siap mempertahankan keputusan kami di pengadilan, ujar perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan bukanlah bentuk kriminalisasi, melainkan penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Sidang Putusan Jadi Penentu Arah Kasus
Sidang pembacaan putusan Permohonan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Selayar, Benteng, Kepulauan Selayar.
Putusan ini akan menjadi penentu apakah status tersangka Alwan Sihadji tetap berlaku atau dibatalkan.
Publik kini menanti keputusan pengadilan yang diharapkan dapat mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, tidak hanya bagi Alwan Sihadji, tetapi juga bagi kepala desa lain yang menghadapi tantangan serupa dalam pengelolaan dana desa. ***