mediapesan.com – Sebuah pabrik peleburan besi yang beroperasi di lahan garapan di Jl. Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) pada Senin lalu (10/3/2025).
Laporan ini didasarkan pada dugaan bahwa pabrik tersebut beroperasi tanpa sejumlah legalitas yang diperlukan.
Ketua AMCTA, Rapi Lamnur Siregar, menyatakan bahwa berdasarkan investigasi yang telah dilakukan pihaknya, PT Maha Akbar Sejahtera diduga melakukan manipulasi data dalam proses pendirian pabrik Foundry & Workshop.
Selain itu, pabrik tersebut juga diduga tidak memiliki dokumen legal seperti izin keabsahan kepemilikan lahan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Pengaruh Lingkungan (APL), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL).
Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik, seperti tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan, AMDAL, APL, dan UPL, ujar Rapi dalam keterangannya, didampingi tim investigasi AMCTA, Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.
Menurut Rapi, pelanggaran terhadap regulasi lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 42 undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp750 juta bagi pihak yang tidak memiliki izin APL dan UPL.
Sementara itu, Pasal 43 mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp1,5 miliar.
Selain masalah perizinan, AMCTA juga menduga bahwa sejak beroperasi pada tahun 2001 hingga 2025, PT Maha Akbar Sejahtera tidak membayar pajak sebagaimana mestinya, yang berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang.
AMCTA meminta agar Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan kepatuhan pabrik terhadap regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera, Hazri Fadillah Harahap, belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp yang dilakukan pada Senin (10/3/2025) hingga pukul 16.30 WIB tidak mendapat respons.
Laporan dugaan pelanggaran ini menambah sorotan terhadap operasional industri yang berpotensi berdampak pada lingkungan dan regulasi hukum di Kabupaten Deliserdang.
AMCTA menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. ***