Saksi Akui Bohongi Korban demi Foto KTP, Kasus Dosen Diduga Bunuh Suami Makin Rumit

Reporter Burung Hantu
Proses persidangan dalam perkara pembunuhan di Medan, (21/4/2025).

MEDIAPESAN – Angel Situngkir, saksi dalam kasus dugaan pembunuhan yang menjerat dosen perguruan tinggi, Dr Tiromsi Sitanggang, terhadap suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir, mengungkapkan bahwa ia sempat membohongi korban demi mengambil foto sambil memegang KTP, Senin (21/4/2025).

Kesaksian ini disampaikan dalam persidangan yang digelar hari ini.

Angel, yang merupakan anak adopsi dari pasangan Rusman dan Tiromsi, mengaku kepada majelis hakim bahwa dirinya diminta oleh ibunya, terdakwa Tiromsi, untuk mengambil foto korban dengan dalih keperluan asuransi.

- Iklan Google -

Mama menyuruh saya untuk mengambil foto papa sambil pegang KTP untuk keperluan polis asuransi. Agar papa mau, saya disuruh mengatakan kalau foto itu untuk keperluan kuliah, ujar Angel di hadapan majelis hakim.

Namun, kesaksian Angel dinilai tidak konsisten dan menyulitkan proses pemeriksaan.

Dalam pernyataan awal, Angel menyebut bahwa orang tuanya tidak pisah ranjang.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Namun saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Angel akhirnya mengakui bahwa kedua orang tuanya telah pisah ranjang sejak ia masuk kuliah, hampir dua tahun lalu.

Keterangan Angel juga berbeda dengan saksi-saksi lain terkait kondisi rumah tangga korban dan terdakwa.

Sementara beberapa saksi sebelumnya menyatakan bahwa rumah tangga pasangan tersebut tidak harmonis dan kerap diwarnai pertengkaran, Angel bersikukuh menyatakan bahwa keduanya masih sering makan bersama dan hidup harmonis, meski ia mengakui bahwa ibunya lebih dominan.

- Iklan Google -

Kesaksian Angel, sebagai anak dari terdakwa, dirasa kurang independen. Selama memberikan keterangan, ia terus-menerus melihat ke arah terdakwa, kata Ojahan Sinurat, SH, kuasa hukum pihak korban.

Lebih lanjut, Haposan Situngkir, abang kandung korban, mengungkap fakta bahwa Angel bukanlah anak kandung dari Rusman dan Tiromsi.

Baca Juga:  Saksi Ungkap Luka pada Korban Dugaan Pembunuhan oleh Dosen di Medan

Ia menjelaskan bahwa Angel merupakan anak adopsi dari kerabat keluarga yang kemudian diurus oleh korban dan terdakwa.

Kalau soal surat izin saya tidak tahu, tapi saat mereka minta izin mengurus Angel, saya setuju saja, tutur Haposan.

Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik, mengingat status terdakwa sebagai akademisi dan unsur keluarga dalam perkara pembunuhan ini.

Proses persidangan akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

(rz)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *