4 Terduga Pelaku Pengancaman Ditangkap Polisi Gowa

Reporter Burung Hantu
Penampakan pelaku pengancaman (Geng Motor) di Kabupaten Gowa, Mei 2025. (Polres Gowa/HO/MP)

MEDIAPESAN – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menangkap empat orang terduga pelaku tindak pidana pengancaman di Jalan Poros Malino, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 03.45 WITA.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Lipu 2025 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel dan Surat Perintah Kapolres Gowa, serta laporan polisi yang diterima pada 16 April lalu.

Aksi pengancaman terjadi pada 7 April 2025 sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Sepakat, Kelurahan Tamarunang.

- Iklan Google -

Korban, Satriadi (35), mengaku dirinya merasa sangat terancam setelah sekelompok orang mendatangi rumahnya dengan mengacungkan parang dan busur, serta melemparkan bekas petasan.

Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, mengatakan bahwa keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SH (18), A (17), MR (20), dan D (23).

Polisi menyita satu bilah pisau, satu parang, dan dua unit ponsel sebagai barang bukti.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku memiliki peran berbeda.

MR membawa pisau dan berboncengan dengan D yang membawa parang.

Dua pelaku lainnya berboncengan dengan rekan mereka yang masih buron.

- Iklan Google -

Polisi kini masih memburu sejumlah tersangka lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak premanisme demi menjaga keamanan wilayah.

(*/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *