MEDIAPESAN – Ibrahim Wael, didampingi oleh dua kuasa hukumnya, Ambo Kolengsusu dan Mustafa Latuconsina, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru pada Senin (19/5) sore lalu untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolres Pulau Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, serta Kepala Satuan Reserse Kriminal.
Dalam laporan tersebut, Wael mengadukan unggahan yang dibuat oleh akun Facebook bernama Armin Booy pada 17 Mei 2025, yang dianggap memfitnah dan merusak nama baiknya.
Dalam unggahan tersebut, Armin Booy menuliskan bahwa “Ibrahim Wael dan kroni-kroninya diduga membekingi tambang ilegal secara sistematis dengan motif kepentingan pribadi atau kelompok terselubung. Di balik penolakan koperasi, mereka mempertahankan status quo yang merugikan masyarakat dan lingkungan, mengabaikan kedaulatan negara serta tidak menghargai Hak Asasi Manusia. Praktik ini berpotensi menyebabkan degradasi dan konflik sosial yang berkepanjangan.”
Unggahan itu juga disertai dengan logo organisasi Gerakan Masyarakat Peduli Republik Indonesia (GMPRI) Cabang Buru, serta seruan aksi bertuliskan “Tangkap Ibrahim Wael.”
Menurut kuasa hukum, Ambo Kolengsusu, unggahan tersebut bersifat fitnah dan tidak berdasar.
Perbuatan ini adalah pencemaran nama baik terhadap klien kami, yang membuatnya merasa terhina dan dirugikan secara sosial, ujarnya kepada wartawan.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 434 ayat 1 dan Pasal 433 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 311 KUHP.
Kami berharap Kapolres Buru dan Kasat Reskrim segera menindaklanjuti laporan ini dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia, pungkas Ambo.