MEDIAPESAN, Bulukumba – Kepolisian Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu dini hari (21/5), setelah menerima laporan dari masyarakat.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.15 WITA di sebuah rumah kos di Jalan Gajah Mada, Kota Bulukumba.
Dua tersangka masing-masing berinisial WB (22), warga Jalan Cendana, dan MQG (17), warga Kecamatan Ujung Bulu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita tujuh sachet sabu yang disimpan oleh kedua tersangka.
Keduanya mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka dan dibeli dari seseorang di Makassar melalui Instagram, ujar AKP Syamsuddin, Kepala Satuan Narkoba Polres Bulukumba, Jumat (23/5).
Menurut polisi, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Bulukumba melalui media sosial.
Barang bukti dan sampel urine telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sachet mengandung metamefetamin dengan berat bersih 0,1188 gram.
Urine kedua tersangka juga positif mengandung zat yang sama.
WB kini ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba, sementara MQG, yang masih di bawah umur, tidak ditahan namun tetap menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 KUHP.