MEDIAPESAN, Maros – Lebih dari lima puluh persen Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Maros, Haji Takdir, dalam laporan evaluasi terbaru.
Dari 80 desa yang memiliki Bumdes, mayoritas menghadapi persoalan serius dalam tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Takdir menyebutkan bahwa banyak Bumdes yang tidak memiliki laporan pembukuan yang jelas, unit usaha yang tidak berjalan, bahkan pengurus yang telah bubar.
Kadang dananya habis, tapi tidak tahu dipakai usaha apa. Uangnya hilang begitu saja, ujar Takdir, (23/5/2025).

Laporan ini muncul di tengah kebijakan nasional yang mewajibkan minimal dua puluh persen dana desa dialokasikan untuk program ketahanan pangan berbasis Bumdes.
Inspektorat menilai, tanpa pengawasan yang ketat dan kapasitas manajerial yang memadai, dana desa berpotensi besar disalahgunakan atau hilang begitu saja.
Pemerintah daerah diimbau untuk segera membenahi sistem pengelolaan Bumdes, guna memastikan keberlanjutan program-program pembangunan ekonomi desa.