Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Remaja di Makassar Mengaku Dieksploitasi Orang Tua, Kasus Memicu Tindakan Hukum
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Peristiwa > Remaja di Makassar Mengaku Dieksploitasi Orang Tua, Kasus Memicu Tindakan Hukum
PeristiwaBeritaHukumSeputar Kota

Remaja di Makassar Mengaku Dieksploitasi Orang Tua, Kasus Memicu Tindakan Hukum

Terakhir diperbarui: 2025/06/08 at 4:41 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 8 Juni 2025
Share
Kasus dugaan eksploitasi dan pengabaian ini memicu perhatian publik serta desakan investigasi menyeluruh oleh lembaga negara. Kolase: Remaja SFNA kini berada dalam perlindungan kerabatnya setelah kabur dari Singapura.
Kasus dugaan eksploitasi dan pengabaian ini memicu perhatian publik serta desakan investigasi menyeluruh oleh lembaga negara. Kolase: Remaja SFNA kini berada dalam perlindungan kerabatnya setelah kabur dari Singapura. (R35/HO)
SHARE

MEDIAPESAN, Makassar – Seorang remaja perempuan di Makassar mengungkapkan dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dialaminya di rumah sendiri, (7/6/2025).

Contents
“Seperti Pembantu di Rumah Sendiri”Orang Tua Laporkan “Penculikan”, Anak Tegaskan: Saya Datang SendiriLandasan Hukum dan Dugaan Pelanggaran yang DiusutLangkah Hukum Dimulai, LPA dan Polisi Akan TerlibatDesakan Nasional: KPAI, Komnas HAM, hingga DPR Diminta Turun TanganLebih dari Sekadar Konflik Keluarga(R35)

Ia mengaku menjadi korban kerja paksa dan pengabaian selama bertahun-tahun oleh kedua orang tuanya, yang dikenal sebagai pemilik usaha properti di kota tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan mendorong pelibatan lembaga perlindungan anak serta aparat penegak hukum.

“Seperti Pembantu di Rumah Sendiri”

SFNA, 17 tahun, kini berada di bawah perlindungan pamannya setelah kabur dari Singapura ke Makassar.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Dalam keterangannya kepada media, ia mengaku tidak pernah merasakan masa kecil yang layak.

Saya seperti pembantu di rumah sendiri. Setiap hari kerja. Tidak sekolah, apalagi bermain, ujar SFNA dari rumah pamannya, tempat ia kini berlindung.

Ia menyebut kerap dipaksa mencuci, menyapu, mengurus keperluan rumah tangga, hingga membantu membuat dokumen bisnis milik sang ayah.

Orang Tua Laporkan “Penculikan”, Anak Tegaskan: Saya Datang Sendiri

Alih-alih memberi perlindungan, kedua orang tua SFNA, yang berinisial N dan EK, justru melaporkan dugaan penculikan kepada polisi, menuding paman dan tante SFNA sebagai pelakunya.

Namun, pengakuan sang anak justru membantah tudingan itu.

Tidak ada yang menculik saya. Saya datang sendiri. Saya ingin selamat, tegas SFNA.

Langkah hukum orang tua tersebut dinilai kontradiktif dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap pihak yang kini melindungi korban.

Baca Juga:  Tanker T-80BV Pasukan Tank Pengawal ke-1 Menjadi Ujung Tombak Penyerangan Barat

Landasan Hukum dan Dugaan Pelanggaran yang Diusut

Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak berpotensi menjadi dasar tuntutan terhadap tindakan yang dialami SFNA, di antaranya:

1. Eksploitasi Ekonomi Anak

Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014: Melarang eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Pasal 88: Ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.

2. Pengabaian Hak Tumbuh Kembang dan Pendidikan

Pasal 76A: Melarang penelantaran anak yang menghambat perkembangan.

Pasal 77: Ancaman pidana hingga 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta.

3. Hak atas Perlindungan Khusus

Pasal 59, 13, dan 54: Menjamin perlindungan anak dari kekerasan, penganiayaan, dan penelantaran dalam rumah tangga.

Langkah Hukum Dimulai, LPA dan Polisi Akan Terlibat

Pihak keluarga yang kini melindungi SFNA telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Makassar dan tengah menyiapkan laporan resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulsel.

Tiga poin yang menjadi fokus laporan adalah:

  • Dugaan eksploitasi ekonomi,
  • Penganiayaan psikologis,
  • Pengabaian hak pendidikan.

Karena anak ini sudah aman di Makassar, kita akan lanjutkan dengan pelaporan resmi ke Polda, ujar salah satu pendamping hukum.

Desakan Nasional: KPAI, Komnas HAM, hingga DPR Diminta Turun Tangan

Ketua LMR-RI Komwil Sulsel, Andi Idham Jaya Gaffar, S.H., M.H., mendorong pelibatan lembaga-lembaga negara dalam kasus ini.

Ia menyatakan keprihatinan terhadap potensi intervensi pihak berkuasa.

Kami minta Presiden memastikan proses hukum berjalan objektif dan tanpa tekanan. Terlebih jika benar ada jaringan kuat dari pelaku di institusi hukum, tegasnya.

LMR-RI juga meminta media nasional untuk mengawal kasus ini demi mencegah kriminalisasi terhadap pihak pelindung dan memastikan korban mendapat keadilan.

Lebih dari Sekadar Konflik Keluarga

Kasus ini dinilai lebih dari sekadar konflik internal rumah tangga.

Baca Juga:  Bentrokan dengan Hizbullah, Brigade Golani Israel Alami Korban Serius

Ia mencerminkan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi anak dan kegagalan negara melindungi mereka di ruang privat sekalipun.

Anak ini tak hanya perlu perlindungan fisik, tapi juga pemulihan batin. Negara harus hadir nyata, bukan sekadar tertulis dalam undang-undang, pungkas Idham.

Kini, perhatian publik tertuju pada respons aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak.

Apakah sistem hukum Indonesia mampu berpihak pada korban, bahkan ketika yang dituduh adalah orang tua sendiri?

(R35)

Tag #KeadilanUntukSFNA, #NegaraHarusHadir, #StopEksploitasiAnak
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut1
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Paguyuban Wali Atlet Sepatu Roda Kabupaten Jombang. Orang Tua Atlet Jombang Tuntut Keadilan Usai Pencoretan Sepihak dari Daftar Porprov
BERITA BERIKUTNYA Dr. Ir. Affandy Agusman Aris, ST, MT, SE, MM, SH, MH. Pemakzulan Gibran dan Etika Ketatanegaraan Kita
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
Ferdian Nurdin Fatah, seorang jurnalis dan Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru, telah berpulang pada Selasa, 20 Mei 2025. (sk/ho)
Obituari Ferdian Nurdin Fatah
20 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei.
InternasionalBeritaNasional

Hizbullah Peringatkan Dampak Fatal  Ancaman terhadap Pemimpin Tertinggi Iran 

19 Juni 2025
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bersama Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., dalam penerimaan penghargaan nasional dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, atas kinerja luar biasa dalam pelayanan publik.
BeritaNasional

Kapolres Gowa Terima Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri

19 Juni 2025
Tim hukum Polrestabes Makassar dalam sidang praperadilan kasus pidana, (17/6/2025).
HukumBeritaSeputar Kota

Tim Hukum Polrestabes Makassar Menang dalam Sidang Praperadilan Kasus Pidana

19 Juni 2025
Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje G. Mandagie beri pelatihan penulisan berita dan artikel yang diikuti oleh peserta dari Divhumas Mabes Polri serta perwakilan Bidang Humas dari seluruh Polda di Indonesia, (19/6/2025).
PendidikanBeritaNasional

Pelatihan AI untuk Humas Polri Dorong Inovasi Penulisan Digital

19 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?