Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Polisi Enrekang Tangkap Lima Tersangka Narkoba, Sita 41,86 Gram Sabu
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Polisi Enrekang Tangkap Lima Tersangka Narkoba, Sita 41,86 Gram Sabu
BeritaHukum

Polisi Enrekang Tangkap Lima Tersangka Narkoba, Sita 41,86 Gram Sabu

Terakhir diperbarui: 2025/06/11 at 3:28 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 11 Juni 2025
Share
Polisi Enrekang menggelar konferensi pers tkait kasus narkoba, Juni 2025.
Polisi Enrekang menggelar konferensi pers tkait kasus narkoba, Juni 2025.
SHARE

MEDIAPESAN, Enrekang – Kepolisian Resor Enrekang, Sulawesi Selatan, menangkap lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan menyita lebih dari 40 gram sabu dalam Operasi Antik Lipu yang digelar baru-baru ini, kata pejabat kepolisian, Selasa (10/6).

Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto mengatakan empat tersangka — AL (22), MT (47), RY (16), dan LD (23) — diamankan di sebuah rumah kosong di lingkungan Cakke 1, Kelurahan Lakawan, Kecamatan Anggeraja.

Berdasarkan pengakuan AL, sabu tersebut diperoleh dari AH (50), yang kemudian ditangkap di kediamannya tak jauh dari lokasi.

Dari tangan AH, polisi menyita total 41,86 gram sabu yang terdiri dari 21 paket kecil, satu paket besar, serta dua paket lainnya yang dibungkus tisu.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Selain itu, ditemukan uang tunai Rp 1.250.000 dan satu unit timbangan digital. AH disebut membeli sabu tersebut seharga Rp 33 juta.

AL sendiri kedapatan menyimpan sabu seberat 1,23 gram dalam bungkus rokok.

AH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, para tersangka lainnya akan dikenakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing.

Penyelidikan masih terus berlanjut.

(indra jy)

Tag #IndonesiaBersihNarkoba, #PerangMelawanNarkoba, #TangkapPengedar
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Paguyuban Wali Atlet Sepatu Roda diterima secara resmi oleh Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, dalam sebuah audiensi di ruang kerjanya, (10/6/2025). Orang Tua Atlet Desak Pemerintah Jombang Usut Pencoretan Atlet Muda Sepatu Roda
BERITA BERIKUTNYA Perwakilan keluarga, Agung, dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kafe kawasan Jalan Dg Tata Raya, Makassar, pada Selasa, 10 Juni 2025. Keluarga Terdakwa Ibu PM Keluhkan Akses Dokumen Jelang Sidang Kedua
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Tanty Rudjito datang sekitar pukul 17.40 WITA ke Polsek Tamalate Makassar untuk menanyakan kelanjutan kasus yang telah ia laporkan sejak 26 Januari 2024.
HukumBeritaPeristiwaSeputar KotaSosial

Perjuangan Seorang Ibu di Makassar Mengungkap Kegagalan Sistemik Penegakan Hukum

21 Juni 2025
Mahasiswa menggelar aksi di depan Lapas Palopo, Juni 2025.
BeritaHukumPeristiwa

Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Lapas Palopo, Desak Transparansi dan Soroti Dugaan Kejahatan Struktural

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?