MEDIAPESAN, Kolaka – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka kembali menangkap pelaku berinisial AH, 26 tahun, yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian kendaraan bermotor dan barang elektronik di Kolaka dan Kendari.
AH ditangkap pada Selasa, 10 Juni 2025, hanya beberapa jam setelah mencuri sepeda motor milik seorang warga di Kelurahan Lamokato.
Dia kami amankan sekitar pukul 16.30 WITA, berdasarkan laporan kehilangan dari korban Ani Sumarni, kata Aipda Rudi Suhendra, pimpinan Tim Elang.
Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi DT 6468 DV yang diparkir di depan rumahnya pagi harinya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa AH tak hanya mencuri motor.
Ia juga mengakui telah melakukan pencurian iPhone 8 Plus pada 8 Juni di Jl. Alam Mekongga, mencuri uang tunai Rp500 ribu di Hotel Bidara, serta mencuri dua ponsel pada 9 Juni di kawasan Mekongga Indah.
Polisi menyita motor curian dan tiga unit telepon genggam.
AH bahkan disebut sempat menyerahkan motor hasil curiannya kepada seseorang berinisial AS alias C di Jalan Bekicot.
Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara, ujar Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha.
Polres Kolaka meminta warga terus waspada dan melapor cepat jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Menurut data sementara, tren pencurian kendaraan dan ponsel meningkat di wilayah urban Kolaka dalam dua bulan terakhir.