Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Tim Elang Polres Kolaka Bekuk Pelaku Curanmor dan Curas HP di Tiga Lokasi
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Tim Elang Polres Kolaka Bekuk Pelaku Curanmor dan Curas HP di Tiga Lokasi
BeritaHukumKriminal

Tim Elang Polres Kolaka Bekuk Pelaku Curanmor dan Curas HP di Tiga Lokasi

Terakhir diperbarui: 2025/06/11 at 4:31 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 11 Juni 2025
Share
Tim Elang Polres Kolaka bekuk pelaku curanmor dan curas HP, Juni 2025.
Tim Elang Polres Kolaka bekuk pelaku curanmor dan curas HP, Juni 2025.
SHARE

MEDIAPESAN, Kolaka – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka kembali menangkap pelaku berinisial AH, 26 tahun, yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian kendaraan bermotor dan barang elektronik di Kolaka dan Kendari.

AH ditangkap pada Selasa, 10 Juni 2025, hanya beberapa jam setelah mencuri sepeda motor milik seorang warga di Kelurahan Lamokato.

Dia kami amankan sekitar pukul 16.30 WITA, berdasarkan laporan kehilangan dari korban Ani Sumarni, kata Aipda Rudi Suhendra, pimpinan Tim Elang.

Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi DT 6468 DV yang diparkir di depan rumahnya pagi harinya.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa AH tak hanya mencuri motor.

Ia juga mengakui telah melakukan pencurian iPhone 8 Plus pada 8 Juni di Jl. Alam Mekongga, mencuri uang tunai Rp500 ribu di Hotel Bidara, serta mencuri dua ponsel pada 9 Juni di kawasan Mekongga Indah.

Polisi menyita motor curian dan tiga unit telepon genggam.

AH bahkan disebut sempat menyerahkan motor hasil curiannya kepada seseorang berinisial AS alias C di Jalan Bekicot.

Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara, ujar Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha.

Polres Kolaka meminta warga terus waspada dan melapor cepat jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Menurut data sementara, tren pencurian kendaraan dan ponsel meningkat di wilayah urban Kolaka dalam dua bulan terakhir.

(sp/bm)

Tag #Curas, #PolresKolaka, #TimElangAntiBandit, Curanmor
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Polres Kolaka jaring jaringan narkoba di Wolo, Juni 2025. Polres Kolaka Bongkar Jaringan Narkoba di Wolo, Dua Orang Ditangkap
BERITA BERIKUTNYA Wakil Wali Kota Serang memberi arahan dan pembinaan agar meminta para kepala sekolah untuk tidak melayani konfirmasi dari wartawan, Kolase: Logo Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten. Wakil Wali Kota Serang Dikecam Usai Pernyataan Soal Wartawan, GWI: Menyesatkan Publik
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Pesan balas dendam Iran terukir di sebuah rudal. (ss/mahdiyar313/ho/mp)
InternasionalBeritaNasional

Ini Bukan Sekadar Besi dan Api: Pesan Balas Dendam Iran Terukir di Sebuah Rudal

20 Juni 2025
Dinas Pertanian Deli Serdang. 
BeritaPeristiwa

Kisruh Kepemimpinan di Dinas Pertanian Deli Serdang Picu Kekhawatiran soal Ketahanan Pangan

20 Juni 2025
Seorang jurnalis menjadi korban percobaan pembunuhan di Dusun Polai Timur, Sokobanah, Sampang, Juni 2025.
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwaSosial

UHC Sampang Dikecam karena Tolak Tanggung Biaya Korban Percobaan Pembunuhan

20 Juni 2025
Pertemuan Aliansi Masyarakat Massenrempulu (Ampu) dengan Pemkab Enrekang terkait Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan negara PTPN XIV, Juni 2025.
BeritaPeristiwaSosial

Konflik Agraria Berlanjut, AMPU Minta Pemkab Enrekang Cabut HGU PTPN XIV

20 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?