MEDIAPESAN, Enrekang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, memperkenalkan platform digital baru yang dirancang untuk mempermudah pengajuan izin penelitian oleh kalangan akademik, kata pejabat setempat pada Kamis (12/6/2025).
Inisiatif ini, bernama “Sicantik”, disosialisasikan oleh Kepala DPMPTSP Dr. Ir. H. Chaidar Bulu kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN), Dr. Syawal Sitonda, beserta jajaran pimpinan dan staf kampus dalam kegiatan yang berlangsung di lingkungan universitas.
Menurut Chaidar, aplikasi Sicantik memungkinkan mahasiswa dan dosen mengajukan surat keterangan penelitian secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor DPMPTSP.
Proses pengajuan dilakukan dalam lima tahap melalui situs sicantik.go.id, mulai dari pembuatan akun hingga pengiriman surat izin yang telah disetujui.
Dengan Sicantik, proses perizinan bisa dilakukan dari mana saja, lebih cepat dan efisien, ujarnya.
Rektor UNIMEN, Dr. Syawal Sitonda, menyambut baik layanan ini dan menyatakan bahwa sistem daring akan sangat membantu sivitas akademika dalam mendukung kegiatan penelitian mahasiswa dan dosen.
Setiap tahun, mahasiswa kami membutuhkan izin penelitian sebagai bagian dari penyelesaian studi. Layanan ini akan mempercepat proses tersebut, katanya.
Untuk mengajukan izin, pengguna wajib mengunggah dokumen seperti KTP, surat keterangan dari kampus, proposal skripsi, serta foto berlatar belakang merah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan publik di Enrekang untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas bagi masyarakat.