Skandal ASN di Jeneponto: Diduga Paksa Aborsi dan Abaikan Anak, Desakan Sanksi Meningkat

Reporter Burung Hantu
Skandal ASN di Jeneponto-Sulsel, Juni 2025.

Makassar, 27 Juni 2025 (MEDIAPESAN)
Desakan terhadap Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk mengambil langkah tegas terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) kian menguat setelah terungkap dugaan skandal seksual yang melibatkan AK, pegawai kantor Kecamatan Taroang.

Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang perempuan asal Makassar mengungkap kisah hubungan gelap yang berujung kehamilan — dan kemudian, penelantaran.

AK, yang diduga menjalani hubungan sejak 2019 dengan seorang ibu muda berinisial “R”, dengan mengaku sebagai pria lajang.

Keyakinan korban runtuh ketika istri sah AK datang langsung ke rumahnya saat usia kandungan menginjak lima bulan.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Dia bilang belum menikah. Saya percaya. Tapi saya baru tahu kebenarannya saat istrinya datang sendiri ke rumah, ujar korban.

Dipaksa Aborsi, Ditelantarkan Saat Anak Lahir

Korban mengaku sempat ditekan untuk menggugurkan kandungan — permintaan yang ia tolak karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan tanggung jawab sebagai ibu.

Dia suruh aborsi, tapi saya bilang ini anak saya. Meski dia kabur dari tanggung jawab, saya tetap akan merawat anak ini.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Menurut korban, upaya mediasi sempat difasilitasi oleh Inspektorat Kabupaten Jeneponto.

Dalam proses tersebut, AK disebut menawarkan pernikahan dan mengklaim telah mendapat izin dari istri sah. Namun, korban menolak.

Baca Juga:  Panglima TNI Lakukan Rotasi dan Mutasi 101 Perwira Tinggi TNI

Saya tidak mau jadi istri kedua. Apalagi saya sadar pernikahan itu hanya dalih agar dia bisa lepas tangan. Saya merasa hanya dimanfaatkan.

- Iklan Google -

Anak hasil hubungan itu lahir pada 2020. Namun, sejak saat itu AK hanya sekali memberikan bantuan berupa susu dan popok.

Ketika anak sakit dan korban meminta bantuan, tak ada respons — hingga akhirnya kasus ini diviralkan di media sosial.

Setelah viral, dia baru muncul buat bikin perjanjian damai di kantor polisi. Tapi saya tolak tandatangan karena nilainya sangat kecil dan tidak manusiawi.

Pelanggaran Berat Etika ASN

Tindakan AK diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 5 huruf a dan Pasal 10 huruf f, yang mengatur larangan perilaku asusila dan perbuatan yang mencemarkan martabat ASN.

Menurut Jupri, seorang pemerhati sosial di Makassar, kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan mencerminkan kegagalan moral dan tanggung jawab publik seorang pegawai negara.

Ini soal etika jabatan dan integritas. Kalau ASN seperti ini dibiarkan, publik bisa kehilangan kepercayaan. Harus ada tindakan tegas.

Pemerintah dan Pelaku Pilih Bungkam

Hingga laporan ini diterbitkan, AK belum memberikan pernyataan resmi.

Upaya konfirmasi dari jurnalis berulang kali gagal; nomor kontak diblokir, dan pihak Kecamatan Taroang maupun Pemkab Jeneponto belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, korban menyatakan siap menempuh jalur hukum jika tidak ada penyelesaian nyata dari pihak terkait.

Ia mempertimbangkan gugatan perdata untuk penetapan hak nafkah anak, dan juga laporan pidana atas dugaan penelantaran serta manipulasi status pernikahan.

Kalau negara dan institusi ASN tidak mampu melindungi kami, saya akan berjuang sendiri lewat jalur hukum demi anak saya.


(r35)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *