ASN Jeneponto Dituding Terlibat Skandal Pernikahan dan Pemalsuan Dokumen, AK Angkat Bicara

Reporter Burung Hantu
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama istri melakukan klarifikasi terkait tudingan skandal yang mencuat di media sosial, (28/6/2025).

MEDIAPESAN, MakassarSeorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto yang bertugas di Kantor Camat Taroang, inisial AK, akhirnya buka suara menanggapi isu lama yang kembali mencuat di media sosial.

Isu tersebut berkaitan dengan hubungan masa lalunya bersama seorang perempuan berinisial RK.

Dalam jumpa pers yang digelar Sabtu sore, 28 Juni 2025, di Warkop 46 Jalan Pelita Raya, Makassar, AK didampingi oleh istrinya.

Ia membantah tuduhan yang beredar di media daring dan menyebut pemberitaan yang ada selama ini telah menyudutkan dirinya.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Ini kasus lama yang tiba-tiba diviralkan lagi tiga tahun kemudian. Saya punya itikad baik, tapi selalu diingkari, ujar AK kepada awak media.

Ia meminta media untuk tidak memberitakan secara sepihak karena menurutnya fakta yang ada sangat berbeda dengan informasi yang viral di media sosial.

AK menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula sejak 2019, saat ia menjalin hubungan dengan RK yang saat itu telah dikenal oleh istrinya.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Istri saya dan RK itu berteman. Mereka sudah saling kenal sebelum saya menikah, ungkapnya.

Saat RK mengaku hamil, AK menyatakan dirinya berupaya bertanggung jawab.

Ia bahkan datang ke rumah RK bersama istrinya untuk melamar secara baik-baik. Namun niat tersebut ditolak.

- Iklan Google -

Saya datang untuk menikahi, tapi dia menolak. Belakangan dia malah minta uang dengan alasan ingin menggugurkan kandungan, tutur AK.

AK menegaskan tidak pernah menyuruh RK untuk menggugurkan kandungan, dirinya menyebut keputusan tersebut murni dari pihak RK.

Baca Juga:  Derita Korban Pembusuran: Harapan di Tengah Upaya Meringankan Beban Biaya

Ia pun sempat memberikan uang bantuan sebesar Rp600 ribu, namun RK disebut terus meminta uang dan menolak menyelesaikan persoalan lewat jalur hukum atau pernikahan.

Lebih lanjut, AK mengaku pernah dimediasi oleh pihak Inspektorat.

Saat itu ada kesepakatan untuk menikah secara sah lalu bercerai demi kejelasan status hukum anak.

Namun rencana itu urung terlaksana lantaran penghulu yang seharusnya menikahkan mereka meninggal dunia.

AK mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp4 juta sebagai bagian dari kesepakatan penyelesaian.

Namun, menurut AK, permasalahan belum selesai.

Ia menuduh RK membuat surat keterangan nikah palsu.

Setelah mengonfirmasi kepada imam yang disebut dalam surat tersebut, AK menyebut imam itu mengaku tidak pernah menikahkan mereka, melainkan hanya membuat surat atas dasar pengakuan RK.

Merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, AK melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Polsek Mariso.

Ia mengklaim memiliki bukti kuat, termasuk dokumen perjanjian, foto bersama, serta kesaksian dari pihak ketiga.

Saya harap media bisa adil. Jangan memberitakan hanya dari satu sisi, kata AK menutup pernyataannya.


Catatan berita terkait: https://mediapesan.com/berita/2025/skandal-asn-di-jeneponto-diduga-paksa-aborsi-dan-abaikan-anak-desakan-sanksi-meningkat/
(sp)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *