MEDIAPESAN, Yogyakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya peran strategis pemerintah daerah dalam mempercepat pemerataan akses internet dan penguatan sistem keamanan siber nasional.
Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional bertajuk “Akselerasi Menuju Zero Blankspot dan Penguatan Kapasitas Keamanan Siber Nasional” yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Yogyakarta, Kamis, 26 Juni 2025.
Direktur SUPD II Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) Kemendagri, Suprayitno, mengatakan bahwa transformasi digital tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah pusat.
Keterlibatan aktif pemerintah daerah, kata dia, menjadi kunci dalam memetakan wilayah tanpa sinyal (blankspot), menyusun perencanaan infrastruktur digital, hingga membentuk tim tanggap insiden siber di tingkat lokal.
Transformasi digital bukan semata soal pembangunan infrastruktur teknologi. Ini juga tentang bagaimana pemerintah daerah mampu menyesuaikan tata kelolanya agar adaptif terhadap perubahan, ujar Suprayitno dalam rilis yang diterima Sabtu, 28 Juni 2025.
Menurut Suprayitno, pemerintah daerah perlu menjadikan isu konektivitas dan keamanan siber sebagai bagian dari prioritas dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran daerah dengan target nasional pun dinilai krusial.
Termasuk di dalamnya pengelolaan aset untuk mendukung pembangunan telekomunikasi serta pemberian insentif bagi investasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Ditjen Bangda juga mendorong seluruh pemerintah daerah membentuk Tim Tanggap Insiden Siber atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT), sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang diterbitkan pada 11 Juni lalu.
Ini bukan sekadar instruksi administratif, tapi bagian dari kesiapsiagaan nasional menghadapi potensi ancaman digital yang makin kompleks, kata Suprayitno.
- Iklan Google -
Kemendagri menyatakan akan terus memberikan dukungan teknis dan kelembagaan kepada daerah, termasuk dalam proses revisi regulasi dan penyusunan perencanaan pembangunan.
Tujuannya, menciptakan sinergi antara pusat dan daerah untuk mewujudkan Indonesia tanpa blankspot yang aman, inklusif, dan berdaya saing di era digital.