Pemkot Makassar Gerakkan Masyarakat Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Reporter Burung Hantu
Pemkot melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar kegiatan penggerakan dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan, anak, dan TPPO, Rabu lalu (2/6/2025) di ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar.

Makassar, 3 Juli 2025 (MEDIAPESAN) – Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen serius dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mengantisipasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Lewat pendekatan berbasis masyarakat, Pemkot melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar kegiatan bertajuk “Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, Anak, dan TPPO”, Rabu lalu di ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar.

Dalam forum tersebut, Tim Ahli Hukum Pemkot Makassar, Andi Apriady, S.H., M.H., menyoroti lemahnya literasi hukum di masyarakat, terutama terkait hak-hak perempuan dan anak.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Menurutnya, masih banyak korban kekerasan yang tidak mengetahui ke mana harus mengadu.

Negara sebenarnya sudah menyediakan payung hukum, tapi akses terhadap keadilan belum inklusif. Korban masih bingung ke mana harus mencari perlindungan, ujar Andi.

Ia juga menyinggung perlunya revitalisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta layanan shelter di tingkat kelurahan yang belum berjalan optimal.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Minimnya koordinasi antarlembaga menjadi salah satu kendala utama dalam upaya perlindungan korban.

Landasan Hukum Sudah Kuat, Tapi Praktiknya Lemah

Forum tersebut menegaskan bahwa baik negara maupun masyarakat memiliki kewajiban hukum untuk bertindak cepat menangani setiap kasus kekerasan.

Beberapa regulasi yang menjadi dasar antara lain:

- Iklan Google -
  • UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui dengan UU No. 35/2014
  • UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
  • UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO
  • PP No. 78/2021 tentang Perlindungan Khusus Anak
  • Perda Kota Makassar No. 5/2018 tentang Perlindungan Anak
Baca Juga:  Poltekpar Makassar Jalin Kerjasama APIEM, Begini Penyiapannya

Namun, sebagaimana diakui sejumlah peserta, implementasi regulasi ini masih lemah di tingkat akar rumput.

Hambatan budaya, seperti patriarki dan sikap tutup mulut di level RT-RW, masih sering menyumbat penyelesaian kasus.

Bukan Seremoni, Tapi Upaya Lintas Sektor

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan seremoni semata.

Mereka menekankan pentingnya pelibatan semua elemen masyarakat — dari tokoh agama, pemuda, jurnalis, hingga organisasi perempuan — untuk bersama mendorong perubahan nyata.

IMG 20250703 WA0659

Berbagai lembaga advokasi, pendamping korban, serta organisasi masyarakat turut hadir.

Namun, sebagaimana dikatakan salah satu peserta dari Shelter Warga, tantangannya adalah memastikan kolaborasi ini tidak berhenti di forum diskusi.

Kalau hanya hadir lalu pulang tanpa tindak lanjut, ini hanya menjadi festival wacana. Kita butuh keberanian masyarakat untuk menjadi pelapor, pendamping, bahkan pelindung pertama, ujarnya.

Masyarakat sebagai Garda Depan

DP3A Kota Makassar didorong untuk menindaklanjuti forum ini melalui pelatihan hukum komunitas, pembentukan relawan perlindungan anak, serta penguatan layanan PUSPAGA, UPTD PPA, dan shelter warga.

Upaya ini diharapkan mampu menciptakan ruang hidup yang aman dan bebas dari kekerasan bagi perempuan dan anak-anak di Makassar.

Sebab, sebagaimana ditegaskan dalam forum tersebut, pencegahan kekerasan tak cukup hanya dari atas. Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci.

(Restu)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *