Ketua Fraksi Golkar DPRD Buru Pertanyakan Legalitas Koperasi Tambang Milik Ucok

Reporter Burung Hantu
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Buru, Maluku, M. Rum Soplestuny, (3/7/2025).

Namlea, 3 Juli 2025 (MEDIAPESAN) – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Buru, Maluku, M. Rum Soplestuny, mempertanyakan keabsahan izin operasi Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru yang diduga milik seorang pengusaha bernama Ucok.

Koperasi yang bergerak di bidang pertambangan itu beroperasi di Jalur H, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, tanpa sepengetahuan banyak pihak, termasuk DPRD setempat.

Rum mengatakan Fraksi Golkar akan mendorong DPRD Buru untuk mengeluarkan rekomendasi khusus guna menelusuri izin operasional koperasi tersebut.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Fraksi Golkar akan meminta rekomendasi dari DPRD untuk memeriksa dan menelusuri legalitas izin produksi dan aktivitas Koperasi Parusa Tanila Baru, kata Rum saat ditemui di Namlea, Kamis, 3 Juli 2025.

Mantan Ketua DPRD Buru itu menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap investasi yang masuk ke daerah seharusnya mendapat persetujuan legislatif.

Namun, hingga kini, pihaknya belum menerima dokumen resmi terkait perizinan koperasi tersebut.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Minimal aktivitas koperasi diketahui DPRD. Tapi sampai sekarang, tidak ada data soal izin produksi dan pengolahan. Artinya, kemungkinan besar izinnya belum ada, ujarnya.

Selain izin, Rum juga menyoroti status lahan yang digunakan koperasi tersebut.

Menurut dia, lahan yang dipakai bukan termasuk wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), melainkan berada di kawasan transmigrasi.

- Iklan Google -

Ini patut didalami, karena lahan tersebut statusnya transmigrasi. Harus dipastikan betul apakah izin penggunaan lahannya sudah sesuai, kata Rum.

Koperasi Parusa Tanila Baru disebut telah beroperasi selama empat bulan terakhir.

Namun, praktik pengelolaan tambang emas mereka dinilai jauh dari standar kelestarian lingkungan.

Baca Juga:  Langkah Preventif dan Deteksi Dini: Lapas IIA Parepare Kembali Gelar Razia Kamar Hunian

Alih-alih menggunakan bahan ramah lingkungan, koperasi justru memanfaatkan zat kimia berbahaya seperti sianida.

Ini sangat disayangkan. Koperasi seharusnya jadi contoh dalam praktik penambangan yang bertanggung jawab, ujar Rum.

(R89)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *