Makassar, 6 Juli 2025 (MEDIAPESAN) -Ketegangan mewarnai kawasan Barombong, Makassar, pada 4 Juli 2025, ketika aparat kecamatan berupaya menghentikan aktivitas pasar malam, memicu konfrontasi dengan pemilik lahan dan pengelola pasar.
Insiden ini menyoroti ketidakjelasan wewenang dan tuduhan adanya perlakuan tidak adil terhadap pelaku usaha kecil.
Kejadian berlangsung di Jalan Andi Mappanginga, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Aparat Satpol PP dan Binmas mendatangi lokasi pasar malam untuk melaksanakan pelarangan yang diklaim sebagai tindak lanjut atas somasi dari kuasa hukum warga yang menyatakan keberatan terhadap keberadaan pasar tersebut.
Namun dalam sebuah video berdurasi lebih dari empat menit yang beredar luas di media sosial, terlihat adu argumen sengit antara aparat dan Taufiq Dg Maro, pria yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tempat pasar malam beroperasi.
Suasana dalam video terlihat tegang, dengan sebagian warga menyebut tindakan aparat diduga arogan.
Ini bukan hanya soal pasar malam, tapi juga soal perlakuan yang adil terhadap warga, ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Camat Tamalate kemudian memberikan klarifikasi bahwa pihak kecamatan tidak secara langsung mengeluarkan larangan, melainkan hanya merespons surat somasi yang diterima.
- Iklan Google -
Pada dasarnya, bukan kami yang melarang. Tapi kami menindaklanjuti somasi dari kuasa hukum warga, ujarnya.
Ia menambahkan bahwa lokasi yang dimaksud dalam somasi masih dalam proses verifikasi.
Namun pernyataan ini memunculkan lebih banyak pertanyaan.
Sejumlah warga menegaskan bahwa lokasi dalam somasi berbeda dari pasar malam yang saat ini beroperasi—hanya bersebelahan.
Mereka mempertanyakan mengapa aparat melarang aktivitas di lokasi yang tidak termasuk dalam objek sengketa.
Ketidakpuasan warga semakin meningkat setelah muncul laporan bahwa pasar malam lain di sekitar Jembatan Barombong terus beroperasi tanpa hambatan, meskipun diduga tidak memiliki izin resmi.
Muncul pula dugaan adanya “bekingan” dari oknum tertentu yang membuat pasar tersebut kebal dari penertiban.
Saat dimintai tanggapan, Camat Tamalate menyatakan bahwa perizinan pasar malam bukan kewenangan kecamatan, melainkan milik Dinas PTSP Kota Makassar.
Kami hanya memberikan rekomendasi jika tidak ada warga yang keberatan, katanya.
Namun pernyataan itu menuai kritik tajam. Pengamat sosial Jupri menilai, situasi ini mengindikasikan potensi perlakuan tidak setara terhadap pelaku usaha kecil.
Kalau ada pasar yang ditertibkan dan ada yang dibiarkan, publik akan menganggap ini bukan soal hukum, tapi soal siapa yang punya akses atau koneksi, jelasnya.
Ini berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap pemerintah lokal, tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas PTSP Kota Makassar mengenai legalitas operasional pasar malam di dua lokasi yang menjadi sorotan.