Makassar, 7 Juli 2025 (MEDIAPESAN) – Pemerintah Kota Makassar kembali mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang secara langsung kepada anak jalanan.
Langkah ini, menurut Dinas Sosial setempat, merupakan bagian dari upaya mencegah ketergantungan serta menghindarkan mereka dari risiko putus sekolah.
Imbauan itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Makassar, Zuhur, saat ditemui di kawasan lampu merah Malengkeri Raya, Senin, 7 Juli 2025.
Yang paling utama adalah edukasi kepada masyarakat. Pemerintah Kota Makassar sudah sejak lama memiliki Perda yang mengatur larangan ini. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar telah mengeluarkan fatwa haram memberi uang langsung ke anak jalanan, ujar Zuhur.
Menurutnya, praktik memberi secara langsung justru memperparah kondisi sosial anak-anak tersebut.
Uang yang diterima kerap mendorong mereka untuk terus berada di jalanan, meninggalkan bangku sekolah, dan kehilangan akses terhadap masa depan yang lebih baik.
Kasihan anak-anak jika terus diberi di jalan. Ini bisa menimbulkan ketergantungan. Mereka jadi lebih memilih mencari uang ketimbang belajar. Ini yang tidak kita harapkan, katanya.
Zuhur menambahkan, penegakan aturan ini tidak semata-mata tugas Dinas Sosial, tetapi melibatkan koordinasi lintas lembaga.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi garda terdepan dalam proses penertiban, sedangkan Dinas Sosial bertugas melakukan pembinaan lanjutan.
- Iklan Google -
Setelah Satpol PP menertibkan, kami dari Dinsos akan melakukan pembinaan. Anak-anak akan diberikan pelatihan keterampilan, agar mereka bisa hidup mandiri dan layak seperti masyarakat lainnya, jelasnya.
Bagi anak jalanan yang masih berstatus pelajar, pendampingan akan terus dilakukan hingga mereka menyelesaikan pendidikannya.
Selanjutnya, mereka akan diberi pilihan untuk membuka usaha mandiri atau diarahkan masuk ke dunia kerja sesuai keterampilan yang dimiliki.
Zuhur menekankan bahwa permasalahan anak jalanan adalah persoalan sosial yang kompleks dan tidak bisa ditangani sendiri oleh Dinas Sosial.
Diperlukan sinergi berbagai pihak, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dengan dukungan dan kolaborasi yang kuat dari semua elemen, kita bisa menangani persoalan ini secara berkelanjutan dan manusiawi, pungkasnya.