Kolaka | MEDIAPESAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka menyelidiki dugaan pencurian di sebuah gerai kecil di Jalan Pemuda, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka.
Tim Identifikasi dan Forensik (Inafis) diterjunkan ke lokasi pada Selasa, 8 Juli 2025, untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Langkah cepat aparat ini merespons laporan warga yang viral lebih dulu melalui akun Instagram @kolakainfo.
Dalam unggahan itu, tampak gerai berbahan aluminium berbentuk kotak dengan pintu bergembok yang rusak pada bagian akses masuk.
Tim Inafis yang dipimpin Aiptu Sudarman HP, S.Kom., tiba di lokasi pukul 15.30 WITA.
Polisi langsung memeriksa kondisi fisik kios dan menghimpun keterangan dari sejumlah saksi di sekitar TKP.
Berdasarkan informasi awal, peristiwa ini diperkirakan terjadi antara Minggu malam, 6 Juli 2025—saat gerai terakhir kali beroperasi normal—dan Senin siang, 7 Juli 2025, pukul 11.00 WITA, saat pemilik menemukan pintu kios dalam kondisi rusak.
Satu unit mesin cup sealer, alat yang biasa digunakan untuk menyegel minuman kemasan, dilaporkan hilang.
Pemilik gerai berinisial Y, perempuan kelahiran 2004, berdomisili di Jalan Pemuda, Kelurahan Sabilambo, Kolaka.
- Iklan Google -
Dalam penanganan awal, polisi telah:
- Mendatangi lokasi kejadian,
- Melakukan wawancara dengan korban dan saksi,
- Mendokumentasikan TKP melalui fotografi kepolisian.
Kami masih mendalami kasus ini. Jika masyarakat memiliki informasi tambahan, harap segera melapor ke pihak berwajib, kata perwakilan dari Satreskrim Polres Kolaka.
Polres Kolaka menegaskan komitmennya dalam mengusut setiap tindak pidana demi menjaga ketertiban dan keamanan warga.